Nenek Sendiri Diperkosa, Usianya 75 Tahun

- Admin

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, inikepri.com – Seorang pria bernama Rio Primananda (27), nekat memperkosa neneknya sendiri yang berusia 75 tahun.

Akibat aksi tidak senonohnya, Rio ditangkap polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Aksi bejat Rio dilakukan pada Rabu (22/4), Sei Rampah, Sergai. Dalihnya, aksi bejat itu dilakukan karena Rio telah pisah ranjang dengan istri selama satu bulan.

Baca Juga :  Dukung Program Prabowo, Mahasiswa Doktor KPI UINSU Gelar Pengabdian Masyarakat Dengan Bagikan Susu Gratis

Tindakan bejatnya dimulai saat Rio melihat neneknya yang sedang tertidur pulas. Saat itu pelaku tergoda melihat korban yang sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

Rio kemudian masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu pelaku membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.

Baca Juga :  Ini Formula Bali Berhasil Kendalikan Covid-19 Tanpa PSBB, Terbaik Di Indonesia

Korban sempat melihat, ternyata cucunya sendiri yang memperkosa. Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.

Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.

Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca Juga :  Bermula dari Jalan-jalan, 4 Pelajar Perkosa Anak Dibawah Umur Bergiliran

Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.

Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

TP PKK Kota Batam Selesaikan Pembinaan Akhlak Mulia di Bulan Ramadan 1446 H
Tata Ruang yang Tepat untuk Pembangunan Terencana, Li Claudia Pimpin Rapat Lanjutan FPRD Kota Batam
Amsakar Pastikan Insentif RT hingga Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran
BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam
Tiga Anggota Polri Gugur di Lampung, Polres Lingga Gelar Salat Ghoib
Cen Sui Lan Temui Menteri Transmigrasi dan BPN Guna Mengembalikan Hak Tanah Warga Batubi
Kakankemenag Karimun Hadiri Pembukaan Pesantren Kilat 1446H dan Buka Puasa Bersama di Rutan Kelas IIB Karimun
Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:54 WIB

TP PKK Kota Batam Selesaikan Pembinaan Akhlak Mulia di Bulan Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:49 WIB

Tata Ruang yang Tepat untuk Pembangunan Terencana, Li Claudia Pimpin Rapat Lanjutan FPRD Kota Batam

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:44 WIB

Amsakar Pastikan Insentif RT hingga Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:37 WIB

BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:08 WIB

Tiga Anggota Polri Gugur di Lampung, Polres Lingga Gelar Salat Ghoib

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis meninjau Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic (KEK BAT) di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu, (19/3/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Batam

BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam

Rabu, 19 Mar 2025 - 16:37 WIB