Nenek Sendiri Diperkosa, Usianya 75 Tahun

- Admin

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, inikepri.com – Seorang pria bernama Rio Primananda (27), nekat memperkosa neneknya sendiri yang berusia 75 tahun.

Akibat aksi tidak senonohnya, Rio ditangkap polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Aksi bejat Rio dilakukan pada Rabu (22/4), Sei Rampah, Sergai. Dalihnya, aksi bejat itu dilakukan karena Rio telah pisah ranjang dengan istri selama satu bulan.

Baca Juga :  bank bjb Berikan Kemudahan Mendapatkan Tiket VIP Kerlap Kerlip Festival 2023

Tindakan bejatnya dimulai saat Rio melihat neneknya yang sedang tertidur pulas. Saat itu pelaku tergoda melihat korban yang sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

Rio kemudian masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu pelaku membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.

Baca Juga :  Beli Tanah ini Bonusnya Nikahi Adik Iparnya Yang Cantik, Mau?

Korban sempat melihat, ternyata cucunya sendiri yang memperkosa. Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.

Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.

Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca Juga :  Dimangsa Buaya, Jasad Warga Ini Ditemukan Hanya Tersisa Badan dan Kepala

Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.

Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Dua Pelaku UMK di Kundur Dukung Peningkatan Mutu Produk Lokal
Bupati Cen Sui Lan Sampaikan Urgensi Pengembangan Geopark Natuna di Indonesia Geopark Leader Forum
Amsakar Perkuat SDM Batam Lewat Pelatihan Massal, Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Amsakar Turun Selesaikan Persoalan Lahan Masjid di Central Hills, Warga: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Wali Kota
Kepri Harumkan Nama Daerah di Olimpiade PAI Nasional, Syafira Raih Juara 3: Dapat Tiket Masuk UIN Tanpa Tes
Pekerjaan Program Rehabilitasi Rutilahu Bintan Rampung
Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:41 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:16 WIB

Penyerahan Sertifikat Halal kepada Dua Pelaku UMK di Kundur Dukung Peningkatan Mutu Produk Lokal

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00 WIB

Bupati Cen Sui Lan Sampaikan Urgensi Pengembangan Geopark Natuna di Indonesia Geopark Leader Forum

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:45 WIB

Amsakar Turun Selesaikan Persoalan Lahan Masjid di Central Hills, Warga: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Wali Kota

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kepri Harumkan Nama Daerah di Olimpiade PAI Nasional, Syafira Raih Juara 3: Dapat Tiket Masuk UIN Tanpa Tes

Berita Terbaru