Nenek Sendiri Diperkosa, Usianya 75 Tahun

- Admin

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, inikepri.com – Seorang pria bernama Rio Primananda (27), nekat memperkosa neneknya sendiri yang berusia 75 tahun.

Akibat aksi tidak senonohnya, Rio ditangkap polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Aksi bejat Rio dilakukan pada Rabu (22/4), Sei Rampah, Sergai. Dalihnya, aksi bejat itu dilakukan karena Rio telah pisah ranjang dengan istri selama satu bulan.

Baca Juga :  Heboh Mas Kawin 500 Rupiah, Apakah Sah?

Tindakan bejatnya dimulai saat Rio melihat neneknya yang sedang tertidur pulas. Saat itu pelaku tergoda melihat korban yang sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

Rio kemudian masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu pelaku membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.

Baca Juga :  Mengaku Rasul, Pimpinan Pusdiklat Dai Digeruduk Warga

Korban sempat melihat, ternyata cucunya sendiri yang memperkosa. Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.

Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.

Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca Juga :  Siswi SMP Dihamili Pacarnya, Lapor Polisi Didampingi Suami

Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.

Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

AKP Asril Resmi Jabat Kapolsek Belakang Padang, Wartawan Harap Terjalin Hubungan Terbuka dengan Media
Cen Sui Lan Terima Audiensi Honorer R2 & R3: Perjuangan Status Pegawai yang Masih Menggantung
Polsek Senayang Gelar Doa Bersama Tolak Bala: Perkuat Sinergi, Mohon Keamanan dan Kedamaian Wilayah
Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Paulus Banjarnahor Dilantik Sebagai Koordinator GMKI Wilayah XIII Kepri-Riau-Sumbar
Bermazmur Bersama, Li Claudia Tegaskan Visi Toleransi di Batam
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Amsakar Hadiri Pelepasan Jacket Empire Wind ke AS: Tunjukkan Kiprah Industri Batam ke Kancah Global
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:02 WIB

AKP Asril Resmi Jabat Kapolsek Belakang Padang, Wartawan Harap Terjalin Hubungan Terbuka dengan Media

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:47 WIB

Cen Sui Lan Terima Audiensi Honorer R2 & R3: Perjuangan Status Pegawai yang Masih Menggantung

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04 WIB

Polsek Senayang Gelar Doa Bersama Tolak Bala: Perkuat Sinergi, Mohon Keamanan dan Kedamaian Wilayah

Senin, 7 Juli 2025 - 17:38 WIB

Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bermazmur Bersama, Li Claudia Tegaskan Visi Toleransi di Batam

Berita Terbaru