Nenek Sendiri Diperkosa, Usianya 75 Tahun

- Publisher

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, inikepri.com – Seorang pria bernama Rio Primananda (27), nekat memperkosa neneknya sendiri yang berusia 75 tahun.

Akibat aksi tidak senonohnya, Rio ditangkap polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Aksi bejat Rio dilakukan pada Rabu (22/4), Sei Rampah, Sergai. Dalihnya, aksi bejat itu dilakukan karena Rio telah pisah ranjang dengan istri selama satu bulan.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, bank bjb dan PT Pos Indonesia Perpanjang Perjanjian Kerjasama

Tindakan bejatnya dimulai saat Rio melihat neneknya yang sedang tertidur pulas. Saat itu pelaku tergoda melihat korban yang sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

Rio kemudian masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu pelaku membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.

BACA JUGA:  Oknum Kades Terlibat Mafia Tanah Miliki 32 Istri, Diduga Komplotannya Bisa Raup Rp1 Triliun

Korban sempat melihat, ternyata cucunya sendiri yang memperkosa. Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.

Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.

Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Paparkan Program Strategis Kepri di Halalbihalal Jabodetabek

Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.

Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Natuna, Bobot Hampir 1 Ton Disiapkan untuk Idul Adha
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Rabu, 29 April 2026 - 13:20 WIB

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026 - 07:38 WIB

Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terbaru