Ratusan WNI Asal Malaysia Akan Dipulangkan, Batam Siapkan Karantina

- Admin

Rabu, 20 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, inikepri.com – Sebanyak 293 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Malaysia akan pulang besok (21/05). Rombongan ini pulang dengan dua kapal melalui Pelabuhan Batam Center.

“Kapal tiba pukul 10.00 dan pukul 12.00,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid saat memimpin rapat kepulangan WNI di Panggung Dataran Engku Putri, Rabu (20/05).

Ia mengatakan, semua WNI yang tiba nantinya akan diterapkan protokol kesehatan baru. Kemudian, semua WNI akan dikarantina hingga ada hasil pengecekan kesehatan.

“Bukan rapid tes lagi, kita langsung laksanakan tes swab,” ujarnya.

Selama menunggu hasil swab keluar, semua WNI yang dipulangkan akan menjalani karantina di Batam. Belum diputuskan di mana lokasi yang menjadi pusat karantina.

Baca Juga :  Muhaimin Optimis PKB Raih Kemenangan di Kepri

“Yang pasti kita lakukan karantina dulu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi protokol kesehatan penanganan kepulangan warga Indonesia dan kedatangan warga asing, semua yang datang harus bebas dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020,” kata Sekda.

Ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, sejauh ini masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung.

Baca Juga :  Kamal Cup 2020 Resmi Ditutup Amsakar Achmad

“Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini,” ujarnya.

Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

Jika syarat itu tidak dipenuhi, kata dia, bagi WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test. Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Wisata MICE Batam Kembali Menggeliat

“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.

“Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia,” ujarnya.

Dan surat yang dikelurkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap tak berlaku. “Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri,” katanya.

Berita Terkait

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis
Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting
Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari
Amsakar Hadiahkan Rp15 Juta dari Dana Pribadi untuk Sayembara Video Kebersihan
Semangat Kartini Harus Menjadi Inspirasi bagi Perempuan Batam
Amsakar Terima Kunjungan SECO Swiss, Bahas Tindak Lanjut Program INDOBUS dan Potensi Kerjasama IDSUN Fase 2

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:35 WIB

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Selasa, 22 April 2025 - 19:52 WIB

Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa

Selasa, 22 April 2025 - 19:21 WIB

Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis

Selasa, 22 April 2025 - 17:30 WIB

Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting

Selasa, 22 April 2025 - 13:32 WIB

Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari

Berita Terbaru