Suami Sedang tidak di Rumah, Istri digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

- Publisher

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, inikepri.com – Seorang perempuan berinisial SD (48), di Dusun Sungai Tebal, Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

BACA JUGA:  Ngeri! Menantu Jual Mertua Lewat Online Shop

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu. Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.

BACA JUGA:  Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.

Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

BACA JUGA:  Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak 'Main' karena Positif COVID-19

Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

KPDN Turun ke Perkebunan, Berburu Hama Tupai Sekaligus Pererat Silaturahmi dengan Warga Batu Gajah
Banggakan Batam, Siswi MAN 1 Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di Konferensi AYIMUN 2026 Bangkok
Sekolah Rakyat Natuna Buka Pendaftaran 90 Siswa Baru, Cen Sui Lan Ajak Anak Putus Sekolah Segera Mendaftar
Bupati Natuna Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Jujur
Pemkab Natuna Sediakan Rumah Tunggu Kelahiran, Permudah Akses Persalinan bagi Warga Kepulauan
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Lanjutkan Kunjungan Kerja, Bupati Natuna Hadirkan Pasar Murah dan Layanan Publik di Pulau Tiga Barat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24 WIB

KPDN Turun ke Perkebunan, Berburu Hama Tupai Sekaligus Pererat Silaturahmi dengan Warga Batu Gajah

Senin, 29 Juni 2026 - 12:59 WIB

Banggakan Batam, Siswi MAN 1 Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di Konferensi AYIMUN 2026 Bangkok

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Rakyat Natuna Buka Pendaftaran 90 Siswa Baru, Cen Sui Lan Ajak Anak Putus Sekolah Segera Mendaftar

Senin, 29 Juni 2026 - 11:42 WIB

Bupati Natuna Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Jujur

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Berita Terbaru