Suami Sedang tidak di Rumah, Istri digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

- Admin

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, inikepri.com – Seorang perempuan berinisial SD (48), di Dusun Sungai Tebal, Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Suami Tega Bacok Tangan dan Kaki Istri hingga Putus

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu. Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.

Baca Juga :  Metha, Janda Cantik 30 Tahun yang Jual Rumah Sekaligus Tawarkan Diri untuk Diperistri Oleh Pembeli

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.

Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Video Call dengan Istri, Pria Ini Siapkan Tali hingga Gantung Diri

Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Dua Pelaku UMK di Kundur Dukung Peningkatan Mutu Produk Lokal
Bupati Cen Sui Lan Sampaikan Urgensi Pengembangan Geopark Natuna di Indonesia Geopark Leader Forum
Amsakar Perkuat SDM Batam Lewat Pelatihan Massal, Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Amsakar Turun Selesaikan Persoalan Lahan Masjid di Central Hills, Warga: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Wali Kota
Kepri Harumkan Nama Daerah di Olimpiade PAI Nasional, Syafira Raih Juara 3: Dapat Tiket Masuk UIN Tanpa Tes
Pekerjaan Program Rehabilitasi Rutilahu Bintan Rampung
Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:41 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:16 WIB

Penyerahan Sertifikat Halal kepada Dua Pelaku UMK di Kundur Dukung Peningkatan Mutu Produk Lokal

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00 WIB

Bupati Cen Sui Lan Sampaikan Urgensi Pengembangan Geopark Natuna di Indonesia Geopark Leader Forum

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:45 WIB

Amsakar Turun Selesaikan Persoalan Lahan Masjid di Central Hills, Warga: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Wali Kota

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kepri Harumkan Nama Daerah di Olimpiade PAI Nasional, Syafira Raih Juara 3: Dapat Tiket Masuk UIN Tanpa Tes

Berita Terbaru