Suami Sedang tidak di Rumah, Istri digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

- Admin

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, inikepri.com – Seorang perempuan berinisial SD (48), di Dusun Sungai Tebal, Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

Baca Juga :  Suami Jual Istri Lewat MiChat, Bantu Istri Menikah Lagi dengan Pelanggannya

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu. Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.

Baca Juga :  Viral! Beli Rumah Dapat Janda 2 Anak, Novi Dapat Tawaran dari Singapura bahkan Belanda

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.

Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Ibu Muda Sembelih Bayi Kandungnya, Kesal Suaminya Cuek pada Anaknya

Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

Pemekaran Provinsi Natuna-Anambas, Cen Sui Lan: Kewenangan Mengelola Laut Lebih Besar
Golden Month, Komunitas MLBB Batam Berbagi Takjil dalam Project 100 Komunitas Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Islam dan Musholla Al Ikhsan
Pak Am Serahkan 2.200 Paket Sembako Gratis dari Utama Group Batam
Penyerahan Insentif Ketua RT dan RW Triwulan I Tahun 2025, Amsakar Ajak Perkuat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat
Amsakar Sampaikan LKPJ Wali Kota Batam 2024, Pendapatan Daerah Capai 97,72% dari Target
Ansar Ajak Pimpinan Daerah Jadi Teladan dalam Membayar Zakat
Sambangi Masjid Al-Istiqomah Pering, Wakil Bupati Natuna Salurkan Bantuan Rumah Ibadah dan Sembako
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:58 WIB

Pemekaran Provinsi Natuna-Anambas, Cen Sui Lan: Kewenangan Mengelola Laut Lebih Besar

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:36 WIB

Golden Month, Komunitas MLBB Batam Berbagi Takjil dalam Project 100 Komunitas Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:32 WIB

Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Islam dan Musholla Al Ikhsan

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:46 WIB

Pak Am Serahkan 2.200 Paket Sembako Gratis dari Utama Group Batam

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:44 WIB

Penyerahan Insentif Ketua RT dan RW Triwulan I Tahun 2025, Amsakar Ajak Perkuat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru