Jelang Hari Raya Qurban, Sapi Bali Wajib Tes PCR. Penjual Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

- Admin

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan semua hewan kurban di Batam. Meliputi pemeriksaan ternak kurban sebelum (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem).

Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan tujuan pemeriksaan kesehatan tidak lain adalah agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya.

Jelang Idul Adha yang jatuh akhir Juli 2020 nanti, diperkirakan hewan/ternak yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15 ribu ekor kambing.

“Semua ternak/hewan kurban wajib bebas dari penyakit hewan menular. Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak,” kata Mardanis, Jumat (26/6).

Baca Juga :  'Berkah Kepedulian' Yayasan Asma Husnul Khatimah, Bagikan 50 Paket Bantuan di Hinterland

Pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner. Sehingga hal ini pasti berdampak pada harga penjualan sapi nantinya sampai di Batam.

Saat ini jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya.

Baca Juga :  Begini Salat Idul Adha Pertama di Masjid Hagia Sophia

Semua kelengkapan dokumen akan kami cek meliputi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras Bali).

“Pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban,” jelasnya.

Diantaranya kata dia, harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Salat Idul Adha Boleh di Engku Putri

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menerapkan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

“Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (Covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia,” katanya.

Berita Terkait

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan
RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam
BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif
Dukung Kelancaran Embarkasi, BP Batam Periksa Kesiapan Asrama Haji
Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi
Yusril Koto Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Pemko Batam Perkuat Komitmen Perangi Perdagangan Orang Lewat Deklarasi Multisektor
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:02 WIB

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Selasa, 29 April 2025 - 12:06 WIB

RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna

Selasa, 29 April 2025 - 11:12 WIB

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

Selasa, 29 April 2025 - 10:39 WIB

BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif

Senin, 28 April 2025 - 14:40 WIB

Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi

Berita Terbaru