Jelang Hari Raya Qurban, Sapi Bali Wajib Tes PCR. Penjual Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan semua hewan kurban di Batam. Meliputi pemeriksaan ternak kurban sebelum (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem).

Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan tujuan pemeriksaan kesehatan tidak lain adalah agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya.

Jelang Idul Adha yang jatuh akhir Juli 2020 nanti, diperkirakan hewan/ternak yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15 ribu ekor kambing.

“Semua ternak/hewan kurban wajib bebas dari penyakit hewan menular. Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak,” kata Mardanis, Jumat (26/6).

BACA JUGA:  Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner. Sehingga hal ini pasti berdampak pada harga penjualan sapi nantinya sampai di Batam.

Saat ini jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya.

BACA JUGA:  Kepala LPKA Klas II Batam Sambut Silaturahmi Majelis Taklim Kita-kita

Semua kelengkapan dokumen akan kami cek meliputi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras Bali).

“Pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban,” jelasnya.

Diantaranya kata dia, harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker.

BACA JUGA:  Batam Butuh 2.000 Hewan Ternak untuk Cukupi Pasokan Jelang Idul Adha

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menerapkan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

“Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (Covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia,” katanya.

Berita Terkait

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam
Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik
Buka MTQH Lubukbaja, Amsakar: Al-Qur’an Penjaga Peradaban dan Petunjuk Kehidupan
Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari
Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu
MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani
Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri
PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:29 WIB

Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani

Berita Terbaru