Jelang Hari Raya Qurban, Sapi Bali Wajib Tes PCR. Penjual Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan semua hewan kurban di Batam. Meliputi pemeriksaan ternak kurban sebelum (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem).

Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan tujuan pemeriksaan kesehatan tidak lain adalah agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya.

Jelang Idul Adha yang jatuh akhir Juli 2020 nanti, diperkirakan hewan/ternak yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15 ribu ekor kambing.

“Semua ternak/hewan kurban wajib bebas dari penyakit hewan menular. Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak,” kata Mardanis, Jumat (26/6).

BACA JUGA:  Rumah Singgah Pemprov Kepri di Batam Segera Diresmikan

Pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner. Sehingga hal ini pasti berdampak pada harga penjualan sapi nantinya sampai di Batam.

Saat ini jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Industri Perbankan Menghadapi Eskalasi Risiko Iklim dan Risiko Siber

Semua kelengkapan dokumen akan kami cek meliputi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras Bali).

“Pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban,” jelasnya.

Diantaranya kata dia, harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker.

BACA JUGA:  BatamMengajak Semua Orang Mengingat Doa dan Cinta Seorang Ibu

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menerapkan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

“Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (Covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia,” katanya.

Berita Terkait

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:58 WIB

Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua

Berita Terbaru