INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat dengan memperluas kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta kini tidak lagi dikenakan kewajiban PBB.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah, di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi kota yang kian pesat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa jumlah objek pajak dalam kategori tersebut tidaklah kecil. Ia menyebutkan, kebijakan ini berpotensi menyentuh hampir sepertiga masyarakat Batam.
“Data kami sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” ujarnya, Jumat (1/5).
Artinya, puluhan ribu rumah tangga kini bisa bernapas lebih lega tanpa beban pajak tahunan untuk tempat tinggal mereka.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi kalangan tertentu. Pensiunan TNI dan Polri, misalnya, tetap mendapatkan pembebasan PBB tanpa batasan nilai NJOP, selama rumah tersebut menjadi tempat tinggal utama.
“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” jelas Raja.
Meski demikian, pihak Bapenda mengakui bahwa jumlah pasti penerima manfaat di luar kategori tersebut masih dalam tahap pendataan lebih lanjut.
“Memang belum kita data secara rinci, tapi kebijakan ini sudah kita sosialisasikan,” tambahnya.
Kebijakan pembebasan ini juga tidak hanya menyasar rumah tinggal. Sejumlah objek lain seperti rumah ibadah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum turut mendapatkan pembebasan atau keringanan pajak. Sementara itu, sektor pendidikan dan layanan kesehatan swasta diberikan insentif berupa pengurangan PBB hingga 50 persen.
“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” kata dia.
Raja menegaskan, kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Jika pada tahun 2024 batas NJOP yang dibebaskan hanya Rp60 juta, kini nilainya ditingkatkan menjadi Rp120 juta sebagai bentuk penyesuaian kebijakan dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan program, ia memastikan kebijakan ini akan tetap berlaku selama peraturan wali kota tersebut masih menjadi payung hukum.
“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam berharap daya beli masyarakat dapat tetap terjaga. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi, sehingga pertumbuhan kota tidak hanya dirasakan oleh sebagian kalangan, tetapi merata hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Penulis : RP
Editor : IZ

















