Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota Batam menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi agar tetap aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 yang ditandatangani Walikota Batam H Muhammad Rudi, Jumat (3/7).
Rudi berharap panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal di Kota Batam.
“Salat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M boleh untuk dilakukan di lapangan, masjid/musala. Namin dengan persyaratan khusus,” jelas Walikota dalam surat itu.
Seperti, menyiagakan petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pembersihan dan disinfeksi di area pelaksanaan, serta membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
“Sediakan juga fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta alat cek suhu. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5°C, maka tidak diperkenankan masuk,” jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam ini.
Selain itu, di lantai harus ada tanda pembatas jarak minimal 1 meter. Serta mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Soal kotak infak, tak boleh diedarkan dari jamaahke jamaah. Khawatir jadi media penularan virus.
“Khusus jamaah sendiri harus dalam kondisi sehat, bawa sajadah/alas salat masing-masing, bermasker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” terangnya.
Hal yamg harus dihindari adalah salam-salaman apalagi berpelukan. “Khusus anak-anak dan warga lanjut usia diimbau tetap di rumah,” pungkas Rudi.