Lewat Video Call, Mempelai Lombok – Malaysia Resmi Menikah

- Publisher

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok, inikepri.com – Warganet dihebohkan dengan sebuah pernikahan yang berlangsung secara daring atau online baru-baru ini. Video pernikahan online ini viral di media sosial.

Proses akad nikah melalui video call lantaran kedua mempelai terpisah jarak antara Malaysia dan Indonesia.

Rekaman kejadian saat pernikahan online ini diunggah ke kanal YouTube Mol.

Berdasarkan informasi yang beredar, sang mempelai pria bernama Dayah. Dia saat ini berada di Malaysia untuk bekerja.

Sementara, si mempelai wanita bernama Muliati. Wanita itu tinggal di Kidang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:  Lagi Ikuti Kelas Online, Mahasiswa Ini Terekam Lagi 'Wikwik'

Akad nikah Dayah dan Muliati tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2020. Terlihat sejumlah warga hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Dalam video, Muliati terlihat memakai mukena dan duduk bersila di tengah-tengah warga. Ia duduk di depan seorang pemuka agama yang bertugas menikahkannya dengan Dayah.

Sang mempelai pria, Dayah mengucapkan ijab kabul via video call. Ia dibimbing oleh pemuka agama yang saat itu memakai peci hitam, baju koko warna hijau dan surban.

Akun YouTube Mol bromot mengatakan, pasangan ini saling menyanyangi. Namun karena terhalang waktu dan tempat mereka memutuskan melangsungkan akad nikah secara online.

BACA JUGA:  Butuh Strategi Komprehensif untuk Perkuat Keamanan Wilayah Pesisir

“Pasangan kekasih yang saling menyayangi namun, terhalang waktu dan tempat. Kekasihnya Dayah yang saat ini berada di rantauan negri jiran Malaysia 4 bulan berlalu. Sedangkan Muliati berada di Lombok,” tulis Mol bromot.

“Kesetian kedua pasangan kekasih ini saking takutnya untuk ditinggalkan akhirnya mereka menikah, walaupun lewat media sosial,” imbuhnya.

Video pernikahan online ini juga diunggah oleh akun Instagram @nyonya_gosip pada Minggu (5/7/2020). Beberapa warganet mendebatkan pernikahan ini.

BACA JUGA:  Tragis! Alat Vital Waria Ini Busuk Usai Operasi Ganti Kelamin, Pacarnya Kabur

“Brembe hukumnya iku… Sah ato ndek,” komentar Manan Darek.

Seorang warganet mengatakan pernikahan online seperti ini tidak sah karena dianggap tidak satu majelis.

“Istighfar bae, menikah secara online itu nggak ada sahnya, memang ada ulama yang berpendapat sah dan ada ulama mengatakan kalo menikah secara online itu tidak sah. Dikarenakan itu tidak satu majelis, yang paling baik tepatnya ikut dengan ulama yang tak sah, karena itu tidak satu majlis,” kata Malik Malik.

Suara.com

Berita Terkait

Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu
Infrastruktur Jalan Pulau Penyengat Tuntas, Gubernur Ansar Siapkan Pembangunan Tugu Bahasa
MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani
Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri
PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam
Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir
Jawab Harapan Jamaah, Raja Mustakim Bersama KPDN Serahkan 3 AC untuk Masjid Al Kautsar Sepempang
Gerindra di Kepri Rayakan Harlah ke-18, Aweng Kurniawan: Kompak Organisasi, Nyata untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:47 WIB

Infrastruktur Jalan Pulau Penyengat Tuntas, Gubernur Ansar Siapkan Pembangunan Tugu Bahasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:28 WIB

Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:23 WIB

Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir

Berita Terbaru