Alamak, Mati Kali! Suami Jual Istri, Main Bertiga Bayar 400 Ribu

- Admin

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, inikepri.com – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main. Praktik suami jual istri dan ternyata main bertiga lho.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Baca Juga :  Kasus Haji Permata Tewas, Bea Cukai Lapor Balik Soal Penyerangan

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya dikutip Antara, Sabtu 18 Juli 2020.

Tak Risih Main Bertiga

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Baca Juga :  Viral Kisah Seorang Kakek Berpenghasilan Rp 1.500 per Hari

Suami Jual Istri

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Baca Juga :  Gadis Cantik Berusia 21 Tahun Ini Dinobatkan Sebagai Mahasiswa S3 Termuda ITB

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

Hops.id

Berita Terkait

Demi Warga Sakit di Kampung Rawa, Disdukcapil Batam Jemput Bola Rekam KTP-el dari Rumah ke Rumah
Syauqi Fadhlil Nahkodai IKOED 2025–2028, Langkah Strategis: dari Mentoring hingga Jejaring Global
Gubernur Ansar: LPTQ XI Ajang Membumikan Al Quran, Refresentasi Kepri di Ajang Nasional
Amsakar Dorong Ekonomi Nelayan, Minta Potensi Kemaritiman Masuk Hitungan Dana Alokasi Umum
Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Gandeng BRK Syariah, Wali Kota Lis Apresiasi MAN Tanjungpinang Jadi Sekolah Pertama Terapkan Digitalisasi Keuangan di Kepri
Resmikan Genset Pulau Bahan, Gubernur Ansar: “Kita Ingin Warga Pulau Merasakan Layanan Seperti di Kota”
Pemko Batam Klarifikasi Isu Nakes Tak Terima Jaspel, Kadiskominfo: Sudah Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:53 WIB

Demi Warga Sakit di Kampung Rawa, Disdukcapil Batam Jemput Bola Rekam KTP-el dari Rumah ke Rumah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:43 WIB

Syauqi Fadhlil Nahkodai IKOED 2025–2028, Langkah Strategis: dari Mentoring hingga Jejaring Global

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:36 WIB

Gubernur Ansar: LPTQ XI Ajang Membumikan Al Quran, Refresentasi Kepri di Ajang Nasional

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:01 WIB

Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:42 WIB

Gandeng BRK Syariah, Wali Kota Lis Apresiasi MAN Tanjungpinang Jadi Sekolah Pertama Terapkan Digitalisasi Keuangan di Kepri

Berita Terbaru