Alamak, Mati Kali! Suami Jual Istri, Main Bertiga Bayar 400 Ribu

- Admin

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, inikepri.com – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main. Praktik suami jual istri dan ternyata main bertiga lho.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya dikutip Antara, Sabtu 18 Juli 2020.

Tak Risih Main Bertiga

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

Baca Juga :  Puluhan Nasabah bank bjb Memenangkan Hadiah Undian Nasional Simpeda di Kota Angin Mamiri

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Suami Jual Istri

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Baca Juga :  Diagnosis CVD, Ngamuk Karena Keluarga Pasien Kira Sama dengan Covid-19. Viral!

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

Hops.id

Berita Terkait

MWCNU Batam Kota Gelar Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Kongkow Bareng Influencer, Amsakar Jawab Pertanyaan Netizen Batam di Ranah Media Sosial
Dukung UMKM, Asosiasi SAMADE Menggelar Kampanye Sawit Baik di Hotel Harmoni One Batam
Imigrasi Keluarkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun
Cermin Janjikan Kesejahteraan Masyarakat dengan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Natuna Memilih, Dua Pasangan Calon Berebut Kursi Bupati di Negeri Laut Sakti
Hadiri Pelantikan Iman Sutiawan Sebagai Ketua DPRD Kepri, Amsakar: Teruslah Berbuat untuk Kepri yang Lebih Hebat
Cen Sui Lan Prioritaskan Program Peningkatan Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:55 WIB

MWCNU Batam Kota Gelar Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Kongkow Bareng Influencer, Amsakar Jawab Pertanyaan Netizen Batam di Ranah Media Sosial

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Dukung UMKM, Asosiasi SAMADE Menggelar Kampanye Sawit Baik di Hotel Harmoni One Batam

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Imigrasi Keluarkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Natuna Memilih, Dua Pasangan Calon Berebut Kursi Bupati di Negeri Laut Sakti

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Hadiri Pelantikan Iman Sutiawan Sebagai Ketua DPRD Kepri, Amsakar: Teruslah Berbuat untuk Kepri yang Lebih Hebat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Cen Sui Lan Prioritaskan Program Peningkatan Ekonomi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:52 WIB

Politik Jalan Pengabdian, Amsakar: Jangan Cederai dengan Saling Menjelekkan

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola