Alamak, Mati Kali! Suami Jual Istri, Main Bertiga Bayar 400 Ribu

- Admin

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, inikepri.com – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main. Praktik suami jual istri dan ternyata main bertiga lho.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Baca Juga :  Viral! UAS Ceramah Dikawal TNI

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya dikutip Antara, Sabtu 18 Juli 2020.

Tak Risih Main Bertiga

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Baca Juga :  Ayah Pergoki Aku dan Ibu Lagi Berbuat Terlarang di Dapur

Suami Jual Istri

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Baca Juga :  Ayah Perkosa Anak Kandung Bareng Tetangga, Modus Usir Jin Jahat

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

Hops.id

Berita Terkait

Perkuat Pencegahan Narkoba, BNN Resmikan ‘Wisata Dunia Kopi’ di Muka Kuning Batam
Personel Sat Samapta Lakukan Perawatan Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Lingga
Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin
Jadwal Pasar Murah di Kota Batam Jelang Ramadhan dan IdulFitri 1446 H
Kapolsek Daik Lingga Hadiri Pembukaan Seleksi MTQ ke XI Tingkat Kecamatan Lingga Utara
Kemenag Anambas Terima 6 Mahasiswa PPL STAI Paduka Anambas
Mimpi Jembatan Batam-Bintan Semakin Dekat, Hasil Survei Tunjukkan Kelayakan Proyek
Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda untuk Susun Prioritas Pembangunan 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:37 WIB

Perkuat Pencegahan Narkoba, BNN Resmikan ‘Wisata Dunia Kopi’ di Muka Kuning Batam

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:33 WIB

Personel Sat Samapta Lakukan Perawatan Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Lingga

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:31 WIB

Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:55 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kota Batam Jelang Ramadhan dan IdulFitri 1446 H

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:50 WIB

Kemenag Anambas Terima 6 Mahasiswa PPL STAI Paduka Anambas

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Opini

Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:40 WIB