Alamak, Mati Kali! Suami Jual Istri, Main Bertiga Bayar 400 Ribu

- Admin

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, inikepri.com – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main. Praktik suami jual istri dan ternyata main bertiga lho.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Baca Juga :  Ayah Bejat Jual Putrinya Rp 600 Ribu, Padahal Lulusan S2 Kairo

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya dikutip Antara, Sabtu 18 Juli 2020.

Tak Risih Main Bertiga

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Baca Juga :  Mencekam! KKB Serang Polsek Hingga Bakar Rumah Warga di Ilaga Papua

Suami Jual Istri

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 17 Calon PMI dan 24 WNA Bangladesh ke Malaysia

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

Hops.id

Berita Terkait

Tak Lupakan Sejarah, Amsakar–Li Claudia Ziarah Makam Zuriat Nong Isa, Meneguhkan Tekad Membangun Batam yang Maju dan Berdaya Saing
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Konferwil dan Seminar AI: AMSI Kepri Siapkan Transformasi Media Siber 2025
Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib
Butuh Kendaraan Niaga? DFSK Super Cab Beri Diskon dan Promo Fantastis di Batam
Tiga Sekolah di Tanjungpinang Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
2,2 Km Pipa, 3 Pompa Baru, Reservoir 100 Kubik: Cen Sui Lan Pastikan Embung Sebayar Beroperasi Lebih Maksimal
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Tak Lupakan Sejarah, Amsakar–Li Claudia Ziarah Makam Zuriat Nong Isa, Meneguhkan Tekad Membangun Batam yang Maju dan Berdaya Saing

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:00 WIB

MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:48 WIB

Konferwil dan Seminar AI: AMSI Kepri Siapkan Transformasi Media Siber 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:39 WIB

Tiga Sekolah di Tanjungpinang Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kesehatan

Efek Serius Kurang Tidur yang Sering Dianggap Remeh

Jumat, 12 Des 2025 - 10:30 WIB