Ditolak Berhubungan Seks, Pria Ini Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos

- Publisher

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Cerita Wanita Yahudi Haredi Mengajar Seks Oral di Israel

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 17 Calon PMI dan 24 WNA Bangladesh ke Malaysia

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.

“Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA,” terangnya.

BACA JUGA:  Pria Ini Akui Berhubungan Seks dengan Mayat Karena Terlalu Cantik

Baca Juga: Model Playboy Ini Klaim Rutin Masturbasi Ampuh Pangkas 2.000 Kalori

Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.

Teman korban memberitahu, ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada . Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan.

BACA JUGA:  Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 junto pasal 76 E dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 UU ITE. (ER/Sindonews)

Berita Terkait

Cen Sui Lan Buka MPLS Sekolah Rakyat Natuna, Tekankan Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua bagi Anak
Penyengat Bedelau, Ikhtiar Ansar Ahmad Merawat Jejak Peradaban Melayu untuk Generasi Mendatang
Natuna Satukan Langkah Lawan Stunting, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Kerja Lintas Sektor
BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan
Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial
Usai Tembus Empat Besar MTQ Kepri, Bupati Natuna Tancap Gas Siapkan Kafilah Menuju 2028

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Cen Sui Lan Buka MPLS Sekolah Rakyat Natuna, Tekankan Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua bagi Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Penyengat Bedelau, Ikhtiar Ansar Ahmad Merawat Jejak Peradaban Melayu untuk Generasi Mendatang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Natuna Satukan Langkah Lawan Stunting, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Kerja Lintas Sektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan

Berita Terbaru