Ditolak Berhubungan Seks, Pria Ini Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos

- Publisher

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Cerita Wanita Yahudi Haredi Mengajar Seks Oral di Israel

BACA JUGA:  Viral! Video Pasangan Mesum di Bioskop, Netizen: Udah Gak Tahan Apa Ya?

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.

“Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA,” terangnya.

BACA JUGA:  Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: 'Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang'

Baca Juga: Model Playboy Ini Klaim Rutin Masturbasi Ampuh Pangkas 2.000 Kalori

Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.

Teman korban memberitahu, ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada . Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan.

BACA JUGA:  Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 junto pasal 76 E dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 UU ITE. (ER/Sindonews)

Berita Terkait

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Libatkan APH
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 09:17 WIB

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Berita Terbaru