Begini Surat Edaran Pemko Tanjung Pinang Terkait Idul Adha

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijiriah dan penyembelihan hewan kurban pada fase new normal.

Surat edaran dengan nomor 451/1031/1.1.03/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Agama Republik Indonesia dan surat Gubernur provinsi Kepri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Ikuti Vidcon Pengarahan Presiden Jokowi Terkait Pengendalian Karhutla 2021

Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Darmansyah Buka Bimtek Pelaku Usaha Tahun 2025, Dorong UMKM Angkat Potensi Lokal

“Takbir hanya dilakukan di masjid, musholla, surau, dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ujar Plt. Wali Kota, Rahma

Isi surat edaran tersebut juga menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Selain itu, di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

BACA JUGA:  Dapat Daging Kurban? Begini Cara Bersihkan dan Simpan Agar Tetap Segar

Petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus mengatur jarak. Panitia juga harus di cek suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, mengenakan pakaian lengan panjang, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah.

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru