Begini Surat Edaran Pemko Tanjung Pinang Terkait Idul Adha

- Admin

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijiriah dan penyembelihan hewan kurban pada fase new normal.

Surat edaran dengan nomor 451/1031/1.1.03/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Agama Republik Indonesia dan surat Gubernur provinsi Kepri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Beri Kemudahan Masyarakat, Wali Kota Rahma Dukung Program PTSL Kementerian ATR/BPN

Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Baca Juga :  Begini Panduan Salat Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan

“Takbir hanya dilakukan di masjid, musholla, surau, dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ujar Plt. Wali Kota, Rahma

Isi surat edaran tersebut juga menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Selain itu, di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Baca Juga :  Presiden Minta Prioritas Vaksin Gotong-Royong untuk Pekerja di Batam

Petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus mengatur jarak. Panitia juga harus di cek suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, mengenakan pakaian lengan panjang, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah.

Berita Terkait

Fasilitas Kesehatan di Tanjungpinang Buka Selama Libur Lebaran
DPD KNPI Kota Tanjungpinang Bersama OKP Berbagi Sembako di TPA Tanjungpinang & Panti Asuhan Insan Cita di Penghujung Ramadhan
Rekor MURI Penulisan Mushaf Nusantara Serentak, Kakanwil Kepri Harap Jadi Pendorong Semangat Cinta Al-Qur’an
Safari Ramadhan di Masjid Jami Al Muflihun, Ansar: Pererat Silaturahmi, Wujudkan Kepedulian
Lis Apresiasi Ibu-Ibu Khatam Al-Qur’an, Ungkap Langkah Menyelamatkan APBD
Dewi Ansar Dorong Ibu-Ibu Melek Keuangan Syariah Melalui Program SiCantikS
Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga, Telur dan Minyak Goreng Ludes
Wako dan Wawako Tanjungpinang Tinjau Pasar Murah, Menjaga Stabilitas Harga Menjelang Lebaran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:40 WIB

Fasilitas Kesehatan di Tanjungpinang Buka Selama Libur Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:56 WIB

DPD KNPI Kota Tanjungpinang Bersama OKP Berbagi Sembako di TPA Tanjungpinang & Panti Asuhan Insan Cita di Penghujung Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:35 WIB

Rekor MURI Penulisan Mushaf Nusantara Serentak, Kakanwil Kepri Harap Jadi Pendorong Semangat Cinta Al-Qur’an

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:19 WIB

Safari Ramadhan di Masjid Jami Al Muflihun, Ansar: Pererat Silaturahmi, Wujudkan Kepedulian

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:37 WIB

Lis Apresiasi Ibu-Ibu Khatam Al-Qur’an, Ungkap Langkah Menyelamatkan APBD

Berita Terbaru