Begini Surat Edaran Pemko Tanjung Pinang Terkait Idul Adha

- Admin

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijiriah dan penyembelihan hewan kurban pada fase new normal.

Surat edaran dengan nomor 451/1031/1.1.03/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Agama Republik Indonesia dan surat Gubernur provinsi Kepri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kurban 2020 di Tengah Pandemi Corona, ini Ketentuannya

Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi dari Aktivitas Kurban di Batam Capai Rp120 Miliar

“Takbir hanya dilakukan di masjid, musholla, surau, dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ujar Plt. Wali Kota, Rahma

Isi surat edaran tersebut juga menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Selain itu, di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Baca Juga :  Singapura Alami Peningkatan Kasus COVID-19, Kepri Diminta Waspada

Petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus mengatur jarak. Panitia juga harus di cek suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, mengenakan pakaian lengan panjang, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah.

Berita Terkait

Sunset Scooter Parade Angkat Potensi Wisata Kepri
Balai Nikah MPP Tanjungpinang Hadirkan Layanan Nikah Gratis Berbasis Budaya Melayu
Lis Pimpin FGD Bahas Konflik Lahan dan Rencana Pembangunan Daerah
Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi Direncanakan Mulai 8 Juli 2025
Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Lis: Pentingnya Memperkuat Kolaborasi Antara Unsur Eksekutif dan Legislatif
Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H di Masjid Baiturrahman
Lis Resmikan Peningkatan Status Surau As Salam Menjadi Masjid
Ibu Lima Anak Dapat Rumah Layak, Wali Kota Lis Apresiasi Aksi Sosial Polresta Tanjungpinang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:59 WIB

Sunset Scooter Parade Angkat Potensi Wisata Kepri

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:42 WIB

Balai Nikah MPP Tanjungpinang Hadirkan Layanan Nikah Gratis Berbasis Budaya Melayu

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:01 WIB

Lis Pimpin FGD Bahas Konflik Lahan dan Rencana Pembangunan Daerah

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:16 WIB

Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi Direncanakan Mulai 8 Juli 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Lis: Pentingnya Memperkuat Kolaborasi Antara Unsur Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru