Begini Surat Edaran Pemko Tanjung Pinang Terkait Idul Adha

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijiriah dan penyembelihan hewan kurban pada fase new normal.

Surat edaran dengan nomor 451/1031/1.1.03/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Agama Republik Indonesia dan surat Gubernur provinsi Kepri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  BP Batam Berkurban 6 Ekor Sapi dan 10 Ekor Kambing, Sempena Idul Adha 1441 H

Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

BACA JUGA:  Digelar Jumat Besok, Walikota Batam Bolehkan Salat Idul Adha di Engku Putri

“Takbir hanya dilakukan di masjid, musholla, surau, dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ujar Plt. Wali Kota, Rahma

Isi surat edaran tersebut juga menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Selain itu, di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

BACA JUGA:  Hari Ini, Jamaah Thariqat Syattariyah di Aceh Rayakan Idul Adha

Petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus mengatur jarak. Panitia juga harus di cek suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, mengenakan pakaian lengan panjang, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah.

Berita Terkait

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Berita Terbaru