Begini Surat Edaran Pemko Tanjung Pinang Terkait Idul Adha

- Admin

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijiriah dan penyembelihan hewan kurban pada fase new normal.

Surat edaran dengan nomor 451/1031/1.1.03/2020 tersebut, merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Agama Republik Indonesia dan surat Gubernur provinsi Kepri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan penyelenggaraan salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Qurban, Sapi Bali Wajib Tes PCR. Penjual Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Baca Juga :  DP3 Tanjungpinang Imbau Peternak dan Pedagang Hewan Kurban Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Takbir hanya dilakukan di masjid, musholla, surau, dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,”ujar Plt. Wali Kota, Rahma

Isi surat edaran tersebut juga menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Selain itu, di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Baca Juga :  Pernah Lihat Hewan Kurban Nangis, Begini Faktanya

Petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus mengatur jarak. Panitia juga harus di cek suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, mengenakan pakaian lengan panjang, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah.

Berita Terkait

Raihana dan Charissa Juara Lomba Resensi Buku DPK Tanjungpinang 2025
MTsN Tanjungpinang Serahkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
Di Tanjungpinang, Endipat Wijaya Hadirkan Makan Gratis bagi Mahasiswa Aceh–Sumut–Sumbar Terdampak Bencana di Secondchoice Cafe
Berseragam Superman, Petugas MBG Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Sambangi Kantor Kajati Kepri, Bupati Natuna Jalin Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Ansar Serahkan 2000 Paket Sembako Tahap II di Kota Tanjungpinang, Bagian Program Asta Cita Presiden Prabowo
KJK Gelar Bakti Sosial, Salurkan Puluhan Paket Sembako ke Panti Asuhan Nur Arrahman Tanjungpinang
Erlita Amsakar Anggun Kenakan Batik Barelang di Dekrafest Kepri 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:10 WIB

Raihana dan Charissa Juara Lomba Resensi Buku DPK Tanjungpinang 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:42 WIB

MTsN Tanjungpinang Serahkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:20 WIB

Di Tanjungpinang, Endipat Wijaya Hadirkan Makan Gratis bagi Mahasiswa Aceh–Sumut–Sumbar Terdampak Bencana di Secondchoice Cafe

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:14 WIB

Berseragam Superman, Petugas MBG Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 20 November 2025 - 10:49 WIB

Sambangi Kantor Kajati Kepri, Bupati Natuna Jalin Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru