Menjadi Caleg, RT/RW Diminta untuk Mundur

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023).

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Hadir di Istana Negara, Hasan Akan Laksanakan Arahan Presiden

BACA JUGA :

Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Hasan Mengambil Langkah Proaktif Jelang Pemilu 2024

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.  

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” ungkap Hasan.

BACA JUGA:  Perayaan Hari Jadi ke-240 Kota Tanjungpinang, dari Ziarah Makam Hingga Panggung Hiburan Rakyat

Menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang. Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri.

BACA JUGA:  Hasan Sampaikan Strategi 4K untuk Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

Pengunduran diri pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol dan caleg tersebut, sambung Hasan, ditujukan untuk menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Akan segera kita terapkan. Jadi pengurus RT/RW bisa memilih tetap menjadi caleg, dengan catatan mengundurkan diri dari kepengurusan dalam lembaga kemasyarakatan. Atau tetap menjadi pengurus RT/RW, namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan parpol,” jelas Hasan. (RBP)

Berita Terkait

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terbaru