Menjadi Caleg, RT/RW Diminta untuk Mundur

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023).

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Satgas: Banyak RS di Kepri Minim Tempat Tidur Untuk Pasien COVID-19

BACA JUGA :

Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Hasan Mengambil Langkah Proaktif Jelang Pemilu 2024

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.  

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” ungkap Hasan.

BACA JUGA:  DPRD dan Pj Wako Hasan Sahkan 3 Ranperda

Menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang. Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri.

BACA JUGA:  Sidang Paripurna Istimewa, Hasan Paparkan Capaian dan Kemajuan Pembangunan

Pengunduran diri pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol dan caleg tersebut, sambung Hasan, ditujukan untuk menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Akan segera kita terapkan. Jadi pengurus RT/RW bisa memilih tetap menjadi caleg, dengan catatan mengundurkan diri dari kepengurusan dalam lembaga kemasyarakatan. Atau tetap menjadi pengurus RT/RW, namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan parpol,” jelas Hasan. (RBP)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru