Menjadi Caleg, RT/RW Diminta untuk Mundur

- Admin

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023).

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Langkah Tegas Pemko, Pj Wako Tanjungpinang: Penertiban PKL di Lorong Gambir untuk Optimalkan Pasar Encik Puan Perak

BACA JUGA :

Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Hasan Mengambil Langkah Proaktif Jelang Pemilu 2024

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.  

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” ungkap Hasan.

Baca Juga :  Rakor Bersama Mendagri, Hasan Fokus Pengendalian Inflasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 

Menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang. Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri.

Baca Juga :  Dibuka Muhammad Yatim, DP3APM dan PKK Gelar Peringatan Hari Ibu ke-95

Pengunduran diri pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol dan caleg tersebut, sambung Hasan, ditujukan untuk menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Akan segera kita terapkan. Jadi pengurus RT/RW bisa memilih tetap menjadi caleg, dengan catatan mengundurkan diri dari kepengurusan dalam lembaga kemasyarakatan. Atau tetap menjadi pengurus RT/RW, namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan parpol,” jelas Hasan. (RBP)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polresta, Pemko, dan Forkopimda Tanam Jagung di Dompak
Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Siap Jadi Pusat Peringatan Isra Mi’raj 1446H Tanjungpinang
Disdagin Tanjungpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Pasokan Tetap Terkendali
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga
Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Dukung Program dan Kebijakan Secara Efektif
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih serta Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan
Musrenbang Kelurahan Tanjung Unggat, Wujud Harmoni Pemerintah dan Masyarakat
Perkuat Sinergi, Sekda Kepri Terima Kunjungan GM PT Pelindo Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:48 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polresta, Pemko, dan Forkopimda Tanam Jagung di Dompak

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:50 WIB

Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Siap Jadi Pusat Peringatan Isra Mi’raj 1446H Tanjungpinang

Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIB

Disdagin Tanjungpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Pasokan Tetap Terkendali

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:00 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:58 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Dukung Program dan Kebijakan Secara Efektif

Berita Terbaru