Batam, inikepri.com – Dengan menggunakan rompi berwarna orange, bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril resmi dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, Kamis (6/8) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja unsur pimpinan DPRD Batam, yang telah diselewengkan dari tahun anggaran 2017 – 2019.
“Saat ini yang bersangkutan resmi kita tahan, dan saat ini akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya di Gedung Kejari Batam.
Dedie juga menuturkan, sesuai prosedur yang berlaku maka tersangka akan berada di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, Dedie menuturkan adanya penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 Miliar 160 Juta ini, dilakukan berbagai cara.
Beberapa diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan beberapa kegiatan diantaranya menyebutkan mengundang beberapa awak media, untuk kegiatan seperti coffe morning.
“Dan ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” paparnya.
https://www.instagram.com/p/CDixx5wlhzi/?igshid=1zni2q0p2jw8
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam, yang bekerjasama pihak BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti yang memperkuat dugaan Asril sebagai tersangka korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam.
Dalam hal ini, Dedie menuturkan bahwa pertama adalah keterangan dari para saksi dan rekanan, bahkan beberapa mengaku dipaksa oleh yang bersangkutan.
Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar.

















