Nilai Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun, Rokok Terbesar Ditindak

- Publisher

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 12,5 triliun pada tahun ini. Adapun realisasi ini setiap tahun mengalami tren fluktuatif.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan nilai penindakan produk ilegal naik dua kali lipat sampai akhir 2021.

Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru pada Juli, ujarnya saat konferensi pers virtual, dilansir dari laman RCTIPLUS.COM, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  Ini LHKPN Rudi dan Amsakar Achmad

Askolani merinci pada 2018 nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 11 triliun, pada 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar sebesar 41 persen sampai Juli 202.

BACA JUGA:  Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Kemudian produk minuman keras sebesar tujuh persen, narkoba sebesar tujuh persen, dan kendaraan sebesar enam persen.

Ke depan pihaknya berupaya melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.

Kami perkuat pada bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal, ucapnya.

BACA JUGA:  Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasan Kapolri

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta menambahkan pada 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.

“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan untuk menyelipkan rokok ilegal,” ucapnya.

Rokok Nise dan Rexo Ilegal Bebas di Batam

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru