Nilai Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun, Rokok Terbesar Ditindak

- Publisher

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 12,5 triliun pada tahun ini. Adapun realisasi ini setiap tahun mengalami tren fluktuatif.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan nilai penindakan produk ilegal naik dua kali lipat sampai akhir 2021.

Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru pada Juli, ujarnya saat konferensi pers virtual, dilansir dari laman RCTIPLUS.COM, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Askolani merinci pada 2018 nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 11 triliun, pada 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar sebesar 41 persen sampai Juli 202.

BACA JUGA:  Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai? Lakukan Tiga Langkah Ini

Kemudian produk minuman keras sebesar tujuh persen, narkoba sebesar tujuh persen, dan kendaraan sebesar enam persen.

Ke depan pihaknya berupaya melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.

Kami perkuat pada bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal, ucapnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Biaya Survei Kedalaman Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta menambahkan pada 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.

“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan untuk menyelipkan rokok ilegal,” ucapnya.

Rokok Nise dan Rexo Ilegal Bebas di Batam

Berita Terkait

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata
Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam
PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan
Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam

Senin, 13 Juli 2026 - 12:36 WIB

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital

Berita Terbaru