BP Batam Buka Layanan BLINK Kolaborasi Dengan BPPRD Pemko Batam

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kembali program BP Batam Layanan Keliling (BLINK) pada Rabu (19/8) bertempat di fasilitas umum Perumahan Anggrek Sari, Batam Center.

Kegiatan ini adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada Bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam.

BACA JUGA:  Forkopimcam, LSM, dan Warga Bersatu: Amsakar Komandoi Penanganan Sampah di Sei Beduk

Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, dalam kegiatan pihaknya menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Program BLINK ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran kami juga diharapkan mampu mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” ujar Andiantono.

Andiantono mengatakan, pada kegiatan BLINK kali ini, BP Batam menggandeng juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Batam, sebagai bentuk sinergi antardua instansi tersebut.

BACA JUGA:  Perkuat Iklim Investasi, Li Claudia Pimpin Rakor Lintas Sektor Sinkronisasi Perizinan di Batam

“Berbeda dengan sebelumnya, kali ini kami bersinergi dengan BPPRD Batam dalam pelayanan publik. Jadi masyarakat cukup hadir sekali, tapi bisa mengurus dua hal, yakni perpanjangan UWT dan pembayaran PBB,” jelas Andiantono.

Ia mengimbau kepada masyarakat Batam agar untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan, baik dari BP Batam maupun BPPRD sebagai sarana untuk konsultasi sekaligus pengurusan langsung UWT dan PBB.

BACA JUGA:  Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan

“Selain itu, BP Batam juga memberikan insentif, yaitu bagi masyarakat yang melunasi UWT pada Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak kenakan denda keterlambatan, khusus tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang,” ujar Andiantono.

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Berita Terbaru