BP Batam Buka Layanan BLINK Kolaborasi Dengan BPPRD Pemko Batam

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kembali program BP Batam Layanan Keliling (BLINK) pada Rabu (19/8) bertempat di fasilitas umum Perumahan Anggrek Sari, Batam Center.

Kegiatan ini adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada Bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Alumni UNRI Bersatu Membangun Batam

Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, dalam kegiatan pihaknya menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Program BLINK ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran kami juga diharapkan mampu mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” ujar Andiantono.

Andiantono mengatakan, pada kegiatan BLINK kali ini, BP Batam menggandeng juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Batam, sebagai bentuk sinergi antardua instansi tersebut.

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan TPS Punggur, Aweng Kurniawan: Ekosistem Logistik Batam Semakin Solid!

“Berbeda dengan sebelumnya, kali ini kami bersinergi dengan BPPRD Batam dalam pelayanan publik. Jadi masyarakat cukup hadir sekali, tapi bisa mengurus dua hal, yakni perpanjangan UWT dan pembayaran PBB,” jelas Andiantono.

Ia mengimbau kepada masyarakat Batam agar untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan, baik dari BP Batam maupun BPPRD sebagai sarana untuk konsultasi sekaligus pengurusan langsung UWT dan PBB.

BACA JUGA:  Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam

“Selain itu, BP Batam juga memberikan insentif, yaitu bagi masyarakat yang melunasi UWT pada Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak kenakan denda keterlambatan, khusus tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang,” ujar Andiantono.

Berita Terkait

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026
Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Berita Terbaru