Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/8/20). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Amsakar Apresiasi LAM Kepri Batam, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu,” ungkap Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

BACA JUGA:  Avast Antivirus Review

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Dubur

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (r)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
“Kami Tidak Minta Gratis, Kami Minta Wajar”: Jeritan Natuna Soal Tiket Pesawat
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

“Kami Tidak Minta Gratis, Kami Minta Wajar”: Jeritan Natuna Soal Tiket Pesawat

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai

Berita Terbaru