Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/8/20). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

BACA JUGA:  PLN Batam Jaga Listrik Tetap Andal Selama Natal 2025, Sistem Batam–Bintan Aman

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu,” ungkap Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

BACA JUGA:  BWI Batam Resmi Dilantik, Wali Kota Amsakar Bicara Wakaf sebagai Pilar Peradaban

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Asyik! Pemko Batam Izinkan Bioskop Beroperasi

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (r)

Berita Terkait

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam
Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:20 WIB

Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14 WIB

Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru