Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/8/20). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Sambut Baik Kehadiran Kreta, Stephane Harap Bisa Bantu UMKM Go Digital

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu,” ungkap Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

BACA JUGA:  Gemura Kepri: Aksi Premanisme di Pelantikan KNPI Cederai Demokrasi

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Bongkar Pabrik Sabu, Rizki Faisal Dorong Kapolri Berikan Apresiasi ke BNNP Kepri

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (r)

Berita Terkait

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang
Bupati Natuna Berharap Kebijakan Menkeu Baru Lebih Berpihak kepada Daerah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Raja Mustakim Kembali Meng-Apollo-kan Juara Kopasgat TNI AU Natuna, Sinaga-Parlin Tumbang 4-0
Cen Sui Lan Apresiasi Desa Sepempang, Sukses Raih Predikat Istimewa Antikorupsi
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang

Jumat, 18 September 2026 - 09:18 WIB

Bupati Natuna Berharap Kebijakan Menkeu Baru Lebih Berpihak kepada Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Raja Mustakim Kembali Meng-Apollo-kan Juara Kopasgat TNI AU Natuna, Sinaga-Parlin Tumbang 4-0

Rabu, 16 September 2026 - 12:08 WIB

Cen Sui Lan Apresiasi Desa Sepempang, Sukses Raih Predikat Istimewa Antikorupsi

Berita Terbaru