Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

- Admin

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peraturan Walikota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ditetapkan dan telah disosialisasikan.

Rencananya, mulai Rabu (9/9) sanksi akan dilakukan kepada para pelanggar aturan ini.

Mengacu pada Perwako tersebut, adapun sanksi yang telah disepakati bersama tersebut adalah :

A. Bagi perseorangan
– Denda administratif sebesar Rp. 250.000
– Kerja sosial selama 120 menit

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
– Pelanggaran pertama

  •  Teguran lisan atau tertulis
Baca Juga :  Ini 3 Fakta Deksametason, Mampu Sembuhkan Covid-19?

– Pelanggaran kedua

  • Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 500,000
  • Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 1,000,000
  • Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 2,000,000
Baca Juga :  Gawat! 37 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19

– Pelanggaran ketiga

  •  Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 1,000,000
  •  Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 2,000,000
  •  Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 4,000,000

– Pelanggaran keempat

  •  Pencabutan izin usaha
Baca Juga :  Keroyok Korban di Pacific Foodcourt Hingga Meninggal Dunia, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, berharap dengan adanya perwako ini bisa membuat kesadaran warga Batam meningkat. Mengingat Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya, Rabu (2/9) silam.

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB