Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peraturan Walikota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ditetapkan dan telah disosialisasikan.

Rencananya, mulai Rabu (9/9) sanksi akan dilakukan kepada para pelanggar aturan ini.

Mengacu pada Perwako tersebut, adapun sanksi yang telah disepakati bersama tersebut adalah :

A. Bagi perseorangan
– Denda administratif sebesar Rp. 250.000
– Kerja sosial selama 120 menit

B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
– Pelanggaran pertama

  •  Teguran lisan atau tertulis
BACA JUGA:  Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Lakukan Pengamanan Keberangkatan CJH Kepri

– Pelanggaran kedua

  • Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 500,000
  • Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 1,000,000
  • Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 2,000,000
BACA JUGA:  Komitmen Selesaikan Masalah Aset, Rudi: Penting Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

– Pelanggaran ketiga

  •  Sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan toko obat dan pedagang kaki lima didenda sebesar Rp. 1,000,000
  •  Perkantoran, warung makan, rumah makan, cafe, catering, dan restoran atau usaha sejenisnya, fasilitas olahraga, area publik atau tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa didenda sebesar Rp. 2,000,000
  •  Industri, terminal, pelabuhan dan bandar udara, toko, mall/plaza, pasar modern dan pasar tradisional, perhotelan/penginapan lain yang sejenisnya, tempat wisata dan usaha kepariwisataan dan fasilitas pelayanan kesehatan didenda sebesar Rp. 4,000,000

– Pelanggaran keempat

  •  Pencabutan izin usaha
BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, berharap dengan adanya perwako ini bisa membuat kesadaran warga Batam meningkat. Mengingat Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya, Rabu (2/9) silam.

Berita Terkait

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia
BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:46 WIB

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Berita Terbaru