20 Adegan, Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembakaran Mobil Avanza

- Publisher

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar.

Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi kebakaran, tepatnya di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (16/9/2020), kemarin.

Tersangka ZN (48, mengenakan kaos orang), saat memperagakan adegan demi adegan pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar. (Foto : istimewa)

Dalam reka ulang itu dihadiri oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan tujuh (7) personil Polsek Daik Lingga serta juga turut dihadirkan tersangka bernama inisial ZN (48).

BACA JUGA:  Polsek Senayang Gelar Doa Bersama Tolak Bala: Perkuat Sinergi, Mohon Keamanan dan Kedamaian Wilayah

“Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, pagi. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa dikarenakan telah terjadi pembakaran mobil milik saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi, Kamis (17/9/2020).

BACA JUGA:  Program Bedah Rumah Hampir Rampung, Usman Warga Desa Laboh-Lingga Berterima Kasih ke Cen Sui Lan

Dalam kegiatan rekontruksi tersebut, kata Tasriadi, dilakukan sebanyak 20 adegan oleh tersangka ZN. Dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Seligi 2025, Satlantas Polres Lingga Intensifkan Penertiban di Dabo Singkep

“Dalam kasus ini, tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Tasriadi. (IS)

Berita Terkait

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh
Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an
Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir
MIN Lingga Utus Enam Siswa Ikuti Ramadan Fest di Ponpes Tahfizh Baitul Quran
Stop Perundungan! Satreskrim Polres Lingga Edukasi Pelajar Lingga Cegah Bullying Lewat Program “Speak Up, Stop Bullying”
MTsN Lingga Juara 1 Basket Putri di POS XI 2026, Torehkan Prestasi Membanggakan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:46 WIB

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:39 WIB

Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:28 WIB

Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir

Berita Terbaru