20 Adegan, Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembakaran Mobil Avanza

- Publisher

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar.

Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi kebakaran, tepatnya di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (16/9/2020), kemarin.

Tersangka ZN (48, mengenakan kaos orang), saat memperagakan adegan demi adegan pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar. (Foto : istimewa)

Dalam reka ulang itu dihadiri oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan tujuh (7) personil Polsek Daik Lingga serta juga turut dihadirkan tersangka bernama inisial ZN (48).

BACA JUGA:  HUT RI ke-78, Erwan Berbaur dengan Masyarakat di Jalan dan Senam Sehat Singkep Barat

“Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, pagi. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa dikarenakan telah terjadi pembakaran mobil milik saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi, Kamis (17/9/2020).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Resmikan Revitalisasi Masjid Jami Sultan Lingga Tahap I

Dalam kegiatan rekontruksi tersebut, kata Tasriadi, dilakukan sebanyak 20 adegan oleh tersangka ZN. Dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.

BACA JUGA:  Wakapolres Lingga Buka Latihan Pra Operasi Keselamatan Seligi 2025

“Dalam kasus ini, tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Tasriadi. (IS)

Berita Terkait

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi
Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Senin, 14 September 2026 - 08:58 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Berita Terbaru