Pesepeda Dilarang Berdampingan Lebih dari 2 di Jalan Raya

- Publisher

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, bagi pesepeda dilarang berdampingan lebih dari dua unit di jalan raya.

Hal itu akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bila memang pesepeda rombongan maka harus beraturan dua sepeda dan berbaris kebelakang selanjutnya.

“Ini untuk keselamatan bersama. Pesepeda juga dilarang kenakan payung dan naik berdua kecuali ada tempat duduk (boncengan),” tutur Dirjen Budi di sela Sosialisasi kepada Media terkait PM 59/2020 untuk pesepeda secara virtual, Sabtu (19/9/2020).
Selanjutnya, diharapkan juga ada jalur bagi pesepeda dan area karena dalam PM tidak diatur, karena kepada Pemda diharapkan segera membuat aturan turunannya.

BACA JUGA:  25 Ucapan Idul Adha 2021, Cocok Dikirimkan ke Semua Kalangan

“Kami juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” urai Dirjen Budi.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta agar terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

BACA JUGA:  Pentingnya Peran Orang Tua Bimbing dan Jadi Panutan para Remaja

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

BACA JUGA:  Demi Kelanjutan Infrastruktur, Saiyo Sakato Batam Mendukung RAMAH dan AMAN

“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya
Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Di ARTOTEL Batam, “Holding Space” Ummi Damas Tampilkan Warna Ceria di Balik Keresahan Ibu

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Senin, 4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Senin, 27 April 2026 - 08:33 WIB

Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru