Pesepeda Dilarang Berdampingan Lebih dari 2 di Jalan Raya

- Admin

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, bagi pesepeda dilarang berdampingan lebih dari dua unit di jalan raya.

Hal itu akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bila memang pesepeda rombongan maka harus beraturan dua sepeda dan berbaris kebelakang selanjutnya.

“Ini untuk keselamatan bersama. Pesepeda juga dilarang kenakan payung dan naik berdua kecuali ada tempat duduk (boncengan),” tutur Dirjen Budi di sela Sosialisasi kepada Media terkait PM 59/2020 untuk pesepeda secara virtual, Sabtu (19/9/2020).
Selanjutnya, diharapkan juga ada jalur bagi pesepeda dan area karena dalam PM tidak diatur, karena kepada Pemda diharapkan segera membuat aturan turunannya.

Baca Juga :  Satgas COVID-19 Catat Kasus Positif Corona di Batam Tertinggi Sepanjang Pandemi

“Kami juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” urai Dirjen Budi.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta agar terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Baca Juga :  4 Cara Dapatkan Uang Rp500 Ribu dalam Sehari

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Baca Juga :  Suhu Udara Panas Terasa Sangat Menyengat, Ini Lima Sebabnya

“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Hukum Minum Kopi yang Masih Panas
Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?
Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?
Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya
Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:22 WIB

Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:03 WIB

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:16 WIB

Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Senin, 3 Maret 2025 - 08:40 WIB

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:26 WIB

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB