Jakarta, inikepri.com – Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, bagi pesepeda dilarang berdampingan lebih dari dua unit di jalan raya.
Hal itu akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bila memang pesepeda rombongan maka harus beraturan dua sepeda dan berbaris kebelakang selanjutnya.
“Ini untuk keselamatan bersama. Pesepeda juga dilarang kenakan payung dan naik berdua kecuali ada tempat duduk (boncengan),” tutur Dirjen Budi di sela Sosialisasi kepada Media terkait PM 59/2020 untuk pesepeda secara virtual, Sabtu (19/9/2020).
Selanjutnya, diharapkan juga ada jalur bagi pesepeda dan area karena dalam PM tidak diatur, karena kepada Pemda diharapkan segera membuat aturan turunannya.
“Kami juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” urai Dirjen Budi.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta agar terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah,” ungkapnya.