Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kasus penyalahgunaan data pribadi kian marak, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerugian, terutama ketika korban tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah diajukan.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi. Kebocoran data dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan secara ilegal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah terdapat pinjaman atau fasilitas kredit atas nama mereka.

BACA JUGA:  Ini Cara Menjadi Kaya Raya Walau Gaji Pas-pasan

Pengecekan SLIK dapat dilakukan secara online maupun offline dengan prosedur yang cukup mudah.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

  • Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data seperti jenis debitur, identitas, dan kode captcha
  • Pastikan data yang dimasukkan benar
  • Unggah KTP, foto diri, dan selfie dengan KTP
  • Klik “Ajukan Permohonan”
  • Simpan nomor pendaftaran
  • Cek status melalui menu “Status Layanan”
BACA JUGA:  Kemendikdasmen Perkenalkan Regulasi Baru untuk Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

Hasil akan dikirim melalui email maksimal satu hari kerja

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

  • Datang langsung ke kantor OJK
  • Bawa dokumen sesuai kebutuhan:
  • Perorangan: fotokopi KTP/paspor, Ahli waris: tambah surat kematian & bukti hubungan
  • Badan usaha: NPWP dan akta perusahaan
  • Petugas akan memverifikasi data
  • Hasil dikirim melalui email
BACA JUGA:  Mau Melamar Pekerjaan, Ketahui Dulu Syarat dan Isi Perjanjian Kerja

Langkah Antisipasi

Pengecekan secara rutin sangat disarankan untuk mencegah kerugian lebih besar. Jika ditemukan pinjaman yang tidak dikenali, masyarakat diminta segera melapor ke OJK atau pihak berwenang.

Di tengah maraknya penyalahgunaan data, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi serta hanya menggunakan layanan keuangan resmi yang terdaftar.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Senin, 4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Berita Terbaru