Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer Diamankan Polsek Bengkong

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (ist)

Pelaku (ist)

Batam, inikepri.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana “Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, Kamis (01/10/2020) dinihari.

Pelaku yang berinisial MZ ini dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang baru berusia 15 tahun.

Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/09/2020) malam.

BACA JUGA:  Amsakar Luncurkan Bank Sampah Kecamatan Lubuk Baja

Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR adik dari korban melaporkan kepada ibunya perihal adanya chating antara korban dan pelaku.

Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Golden Bay Hotel, Bengkong.

BACA JUGA:  Hazarin Firda Daftar Calon Ketua KNPI Batam

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang di amankan :

1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam

2. 1 (satu) Buah Baju Hitam 

3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru 

4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream 

5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan 

BACA JUGA:  HUT ke-191 Kota Batam, Jaga Kerukunan di Tengah Keragaman

6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih 

7. 1 (satu) Buah jilbab hitam 

8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream

Barang bukti yang diamankan (ist)

Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.  (ER)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam
BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam
Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni
Bentrokan Maut Jembatan 3 Barelang Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Konflik Lahan
Mulai Besok! Operasi Pasar Murah Hadir di 6 Lokasi Batam, Ini Jadwalnya
Tak Perlu Tunggu Weekend, MaxOne Batam Tawarkan Staycation 24 Jam Mulai Rp718 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Rabu, 16 September 2026 - 09:08 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:45 WIB

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:06 WIB

BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni

Berita Terbaru