Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer Diamankan Polsek Bengkong

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (ist)

Pelaku (ist)

Batam, inikepri.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana “Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, Kamis (01/10/2020) dinihari.

Pelaku yang berinisial MZ ini dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang baru berusia 15 tahun.

Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/09/2020) malam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Dubur

Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR adik dari korban melaporkan kepada ibunya perihal adanya chating antara korban dan pelaku.

Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Golden Bay Hotel, Bengkong.

BACA JUGA:  Amsakar: Kemajuan Batam Tak Melupakan Agama

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang di amankan :

1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam

2. 1 (satu) Buah Baju Hitam 

3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru 

4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream 

5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan 

BACA JUGA:  Batam Mencari 73 Relawan Tenaga Medis

6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih 

7. 1 (satu) Buah jilbab hitam 

8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream

Barang bukti yang diamankan (ist)

Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.  (ER)

Berita Terkait

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Berita Terbaru