Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer Diamankan Polsek Bengkong

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (ist)

Pelaku (ist)

Batam, inikepri.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana “Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, Kamis (01/10/2020) dinihari.

Pelaku yang berinisial MZ ini dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang baru berusia 15 tahun.

Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/09/2020) malam.

BACA JUGA:  KPU Lanjutkan Empat Tahapan yang Tertunda akibat Covid-19

Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR adik dari korban melaporkan kepada ibunya perihal adanya chating antara korban dan pelaku.

Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Golden Bay Hotel, Bengkong.

BACA JUGA:  Diabetes Jadi Penyerta Kematian Tertinggi COVID-19 di Batam

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang di amankan :

1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam

2. 1 (satu) Buah Baju Hitam 

3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru 

4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream 

5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan 

BACA JUGA:  Sudah Turun, Segini Biaya Tes PCR di Batam

6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih 

7. 1 (satu) Buah jilbab hitam 

8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream

Barang bukti yang diamankan (ist)

Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.  (ER)

Berita Terkait

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera
Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026
Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang
Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Tekankan Peran Organisasi Adat Jaga Persatuan Batam
Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

Berita Terbaru