Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer Diamankan Polsek Bengkong

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (ist)

Pelaku (ist)

Batam, inikepri.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana “Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, Kamis (01/10/2020) dinihari.

Pelaku yang berinisial MZ ini dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang baru berusia 15 tahun.

Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/09/2020) malam.

BACA JUGA:  Negara Rugi Besar, Rokok Ilegal Membanjiri Pasar

Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR adik dari korban melaporkan kepada ibunya perihal adanya chating antara korban dan pelaku.

Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di Golden Bay Hotel, Bengkong.

BACA JUGA:  Pilkada Sehat, Yakinkan Masyarakat Datang ke TPS

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang di amankan :

1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam

2. 1 (satu) Buah Baju Hitam 

3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru 

4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream 

5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan 

BACA JUGA:  Bakal Dihadiri Bamsoet, Pelantikan IMI Kepri juga Akan Dimeriahkan Artis Ibukota

6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih 

7. 1 (satu) Buah jilbab hitam 

8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream

Barang bukti yang diamankan (ist)

Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.  (ER)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru