BNNP Kepri Musnahkan BB Jenis Sabu

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (ist)

Foto (ist)

Batam, inikepri.com – 3.912,9 Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara menggunakan Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran), di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. 

Tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas BNNP Kepri.

BACA JUGA:  Perkuat Pencegahan Narkoba, BNN Resmikan 'Wisata Dunia Kopi' di Muka Kuning Batam

Mobil Incenerator adalah suatu alat yang mampu membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal, hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan mengatakan bahwasanya, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

BACA JUGA:  Buka Puasa di HARRIS Resort Barelang, Dapatkan Kesempatan Menang iPhone 12

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.912,9 gram narkotika jenis sabu,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, di depan awak media, usai pelaksanaan pemusnahan, Jumat (9/10/2020), pagi.

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu (ist)

Dijelaskan Richard, bahwa dari 3.912,9 gram barang bukti tersebut, adalah dari total secara keseluruhan barang bukti 4.040 gram, yang berhasil disita atau diamankan oleh petugas BNNP Kepri, pada hari Minggu, tanggal (20/9/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Pulau Penyengat, tepatnya di pelataran Pelabuhan Pulau Penyengat.

BACA JUGA:  Jadwal Pasar Murah di Kota Batam Jelang Ramadhan dan IdulFitri 1446 H

“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelantar Pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan ada yang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia,” ungkap Richard.

Kronologis Penangkapan Tersangka

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terbaru