BNNP Kepri Musnahkan BB Jenis Sabu

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (ist)

Foto (ist)

Batam, inikepri.com – 3.912,9 Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara menggunakan Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran), di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. 

Tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas BNNP Kepri.

BACA JUGA:  Gekrafs Kepri Helat Buka Puasa Bersama

Mobil Incenerator adalah suatu alat yang mampu membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal, hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan mengatakan bahwasanya, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

BACA JUGA:  Band Armada Nikmati Kuliner di Tunjuk Langit Resto and Coffee

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.912,9 gram narkotika jenis sabu,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, di depan awak media, usai pelaksanaan pemusnahan, Jumat (9/10/2020), pagi.

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu (ist)

Dijelaskan Richard, bahwa dari 3.912,9 gram barang bukti tersebut, adalah dari total secara keseluruhan barang bukti 4.040 gram, yang berhasil disita atau diamankan oleh petugas BNNP Kepri, pada hari Minggu, tanggal (20/9/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Pulau Penyengat, tepatnya di pelataran Pelabuhan Pulau Penyengat.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Batam Akan Berikan Penghargaan Kepada FKTP Berkomitmen

“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelantar Pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan ada yang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia,” ungkap Richard.

Kronologis Penangkapan Tersangka

Berita Terkait

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026
Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Berita Terbaru