BNNP Kepri Musnahkan BB Jenis Sabu

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (ist)

Foto (ist)

Batam, inikepri.com – 3.912,9 Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara menggunakan Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran), di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. 

Tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas BNNP Kepri.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu

Mobil Incenerator adalah suatu alat yang mampu membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal, hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan mengatakan bahwasanya, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

BACA JUGA:  Mulai Juni 2022, Dua Bandara di Kepri Layani Penerbangan Internasional

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.912,9 gram narkotika jenis sabu,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, di depan awak media, usai pelaksanaan pemusnahan, Jumat (9/10/2020), pagi.

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu (ist)

Dijelaskan Richard, bahwa dari 3.912,9 gram barang bukti tersebut, adalah dari total secara keseluruhan barang bukti 4.040 gram, yang berhasil disita atau diamankan oleh petugas BNNP Kepri, pada hari Minggu, tanggal (20/9/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Pulau Penyengat, tepatnya di pelataran Pelabuhan Pulau Penyengat.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu 1.6 Kg

“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelantar Pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan ada yang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia,” ungkap Richard.

Kronologis Penangkapan Tersangka

Berita Terkait

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB