Atas laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Richard, petugas BNNP Kepri kemudian menindaklanjutinya. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksudkan tersebut (di Pelabuhan Pulau Penyengat).
Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama inisial B (44).
“Petugas BNNP Kepri berhasil menangkap seorang laki-laki, sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas lakukan penangkapan terhadap laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI), berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, bernama inisial B,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan petugas dari tersangka B tersebut antara lain, satu tas punggung (warna hijau) yang di dalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman, yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, masih Richard, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka (B). Menurut pengakuan tersangka, kata Richard, tersangka disuruh oleh seseorang bernama inisial AA (51) WNI, yang berprofesi sebagai Nelayan, di Tanjungpinang.
Tak sampai disitu saja, petugas BNNP Kepri selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama inisial AA tersebut.
“Saat itu ia (AA/tersangka) sedang berada dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Berlanjut Penangkapan Terhadap Tersangka Lainnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















