Minta Pijit, Modus Pria Karimun ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SMP

- Admin

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (foto istimewa)

Tersangka (foto istimewa)

Karimun, inikepri.com – Buron selama 1 tahun 6 bulan, Z (45) kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karimun, pada Rabu (7/9/2020) di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Z adalah ayah tiri korban bernama mawar (bukan nama asli/nama samaran). Kejadian yang dialami mawar terjadi pada bulan Februari 2019 silam, di rumah ayah tirinya yang beralamat di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB (17 Februari, dirumah tersangka Z) siang, ibunya mawar sedang tidak berada dirumah. Dan tersangka Z (ayah tirinya) memanggil mawar yang tidak lain adalah merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama (SMP), untuk menyuruh korban memijat. Namun, yang terjadi bukanlah memijat, tetapi setelah korban (mawar) masuk ke dalam kamar, tersangka Z langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya layaknya hubungan suami-istri.

Baca Juga :  Bejat! Paman Perkosa Keponakan Usia 10 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Perbuatan bejat sang ayah tiri diketahui, sehari setelah kejadian oleh guru mawar. Mawar mengeluh kesakitan, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang guru tersebut.

Atas cerita dari mawar, lantas pihak sekolah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Karimun.

Baca Juga :  Danlantamal IV Resmikan Kampung Bahari Nusantara Karimun

“Ya benar, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Z ini merupakan ayah tiri dari korban mawar (nama samaran) yang mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/10/2020).

“Menurut keterangan tersangka Z, ia baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun pihak penyidik akan mendalami proses penyidikannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Astaga! Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, Loroti Celana Korban saat Tidur

Sejumlah barang bukti (BB) saat ini, kata Adenan, telah diamankan oleh pihak penyidik guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Z.

Atas perbuatannya bejatnya itu, Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjaranya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL
Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah
Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda
Aksi Kemanusiaan MAN Karimun: Pramuka Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Bencana
Konsolidasi Struktural KSPSI Kepri Mantapkan Kesiapan Menuju Rapimnas 2025
Promosi Pendidikan Tinggi, UT Batam Perkenalkan Program Kuliah Online ke Pelajar Karimun

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:12 WIB

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:45 WIB

Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB