Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Kasus Pengiriman Narkoba Melalui J&T Expres

- Publisher

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)

Dua orang pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)

INIKEPRI.COM – Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H., Pada Rabu (11/11/2020).

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Ditresnarkoba dan Bidhumas Polda Kepri akan menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17:00 WIB Tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam. Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangani 23 Kasus Tipikor Sepanjang 2020
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H. (tengah) memberikan keterangan pada pers (ist)

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira pukul 19:50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI di parkiran New Hotel, Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:  Baru Keluar Penjara Awal Desember, Residivis Ini Kambuh Lagi

Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00:45 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM didepan Pos Siskamling RT 01/RW 03 Lubuk Baja Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. 

“Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

BACA JUGA:  Merasa Difitnah, Wakabinda Laporkan Tokoh Rohaniwan RP ke Polisi

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram. 

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (RM)

Berita Terkait

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir
Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata
Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau
Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri, TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan
Ranperda LAM Batam Belum Diputuskan, DPRD Tunda Paripurna hingga Mei 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Senin, 27 April 2026 - 08:30 WIB

Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau

Berita Terbaru