Gunungkidul, inikepri.com – Pelaku peremas payudara SBR (26), warga Playen, Kabupaten Gunungkidul, mengakui bersalah melakukan pelecehan seks. Dia melakukannya karena tergiur dengan kemolekan korban.
“Pengakuannya dia tergoda dengan payudara korban. Karena tidak bisa menahan hasrat, dia mencolek payudara korban,” kata Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, Selasa (13/10/2020).

Kapolsek mengatakan, polisi telah menetapkan SBR sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku. Pemuda yang masih lajang ini tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang disangkakan dibawah tiga tahu. Meski begitu dia wajib lapor kepada polisi setiap pekannya.
Aksi remas payudara ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Usai memarkir motornya dia memasan minuman dan mencolek payudara korban dengan kunci motor. Saat korban membuatkan minum, pelaku kembali mencolek korban.
Pelaku sebenarnya sudah mengaku salah dan meminta maaf kepada korban. Dia sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor korban namun tidak direspons. Korban tetap melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pelaku ini sempat minta maaf kepada korban, dengan mengirim pesan,” kata Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang asusila. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (RWH/Viva)

















