Illegal Fishing! KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

- Publisher

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Patroli pengawasan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 milik KKP kembali berhasil melumpuhkan satu Kapal Ikan Asing (KIA) saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614′ LU – 100°22,651′ BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di selat Malaka,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, dimana alat tangkap tersebut telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

BACA JUGA:  Bahan Baku Lengkap, Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Mobil Listrik Dunia

Selain itu, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Dirjen PSDKP mengungkapkan rasa prihatin bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

“Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah,” ujar Dirjen yang kerap disapa Tebe ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi bahwa 2 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.

BACA JUGA:  Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

“Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut,” jelas Ipung.

Terkait hal ini Ipung menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.

“ini bertujuan untuk mengurangi jumlah nelayan yang dimanfaatkan pengusaha asing untuk mencuri ikan di Indonesia,” imbuh Direktur yang biasa disapa Ipung ini.

Ipung juga menyebutkan bahwa salah satu inovasi yang dilakukan oleh KKP adalah untuk mempercepat proses persetujuan/rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

BACA JUGA:  Panglima TNI Nyatakan 53 Awak KRI Nanggala-402 Telah Gugur

“Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia,” pungkas Ipung.

Penangkapan satu kapal berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar KIA pelaku illegal Fishing yang ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru