Batam, inikepri.com – Sebuah pabrik sabu berskala home industry berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 04:30 WIB dinihari.
Keberadaan Pabrik sabu yang berlokasi di Apartemen Nagoya Mansion Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya, Batam ini bermula dari laporan masyarakat sekitar.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ (37 tahun) dan MS (23 tahun).
Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus sabu seberat 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit peralatan untuk membuat sabu, 1 Unit kompor merk Kris, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, 1 buah panci stainless, 2 botol alkohol 70%, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.

Dalam keterangannya, FJ dan MS mengaku, peralatan tersebut adalah milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih berstatus DPO.
Sabu-sabu yang diproduksi nantinya akan dijual edarkan di Kota Batam.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (RWH)

















