Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Digrebek Polisi

- Publisher

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebuah pabrik sabu berskala home industry berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 04:30 WIB dinihari.

Keberadaan Pabrik sabu yang berlokasi di Apartemen Nagoya Mansion Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya, Batam ini bermula dari laporan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ (37 tahun) dan MS (23 tahun).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus sabu seberat 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit peralatan untuk membuat sabu, 1 Unit kompor merk Kris, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, 1 buah panci stainless, 2 botol alkohol 70%, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu. 

BACA JUGA:  Aliansi Buruh Batam Bergerak Tolak CILAKA
Barang bukti yang diamankan (ist)

Dalam keterangannya, FJ dan MS mengaku, peralatan tersebut adalah milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih berstatus DPO.

BACA JUGA:  BP Batam Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

Sabu-sabu yang diproduksi nantinya akan dijual edarkan di Kota Batam.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (RWH)

Berita Terkait

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Berita Terbaru