Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Digrebek Polisi

- Publisher

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebuah pabrik sabu berskala home industry berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 04:30 WIB dinihari.

Keberadaan Pabrik sabu yang berlokasi di Apartemen Nagoya Mansion Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya, Batam ini bermula dari laporan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ (37 tahun) dan MS (23 tahun).

BACA JUGA:  Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus sabu seberat 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit peralatan untuk membuat sabu, 1 Unit kompor merk Kris, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, 1 buah panci stainless, 2 botol alkohol 70%, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu. 

BACA JUGA:  Pemko Batam Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha
Barang bukti yang diamankan (ist)

Dalam keterangannya, FJ dan MS mengaku, peralatan tersebut adalah milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih berstatus DPO.

BACA JUGA:  Video Detik-detik ASN Kemenhub Kelabui Petugas Bandara, Ternyata Bawa Sabu 3 Kg

Sabu-sabu yang diproduksi nantinya akan dijual edarkan di Kota Batam.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (RWH)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru