Aliansi Buruh Batam Bergerak Tolak CILAKA

- Publisher

Senin, 2 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh di depan kantor Walikota Batam

Ribuan buruh di depan kantor Walikota Batam

Batam, inikepri.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam Bergerak menggelar unjuk rasa “Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja”, didepan Kantor Walikota Batam, Senin (02/03).

Dalam aksinya dibawah terik matahari, para buruh meminta Walikota Batam dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan.

“Walikota Batam harus menolak RUU ini, jika tidak mau mendengarkan aspirasi kami, sebagai rakyat, mending buang kelaut saja” kata salah seorang orator.

RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun akan menjelma menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan buruh dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta kerusakan ekologis yang dampaknya akan kembali dipikul oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di DPRD Batam, Puluhan Buruh Tuntut Kilo 190 Disahkan terkait Pelecehan di Ruang Kerja

“Dalam penyusunen draft RUU Cipta Lapangan Kerja ini, setidaknya terdapat beberapa hal dalam sektor ketengakerjaan yang dinilai potensial merugikan kalangan buruh,” ujarnya.

Salah satunya yakni, terkait adanya peluang penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu. Pihaknya mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin ihwal penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu, tidak akan menjadi pemicu merebaknya praktik upah perjam pada jenis pekerjaan lain.

“Sebagaimana halnya yang terjadi dengan ketentuan kontrak dan outsorching dalam UU Ketenagakerjaan yang awalnya hanya dimaksudkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun praktiknya justru diterapkan pada jenis pekerjaan inti,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Sambut Ramadan, Ketua DPRD Batam: Saatnya Menebar Kebaikan dan Memperkuat Persaudaraan

Ia menambahkan, ketika ketentuan ini diberlakukan maka cuti haid, melahirkan, dan pasca melahirkan bagi buruh perempuan maupun cuti lainya yang diambil oleh buruh secara umum berpotensi tidak akan memperoleh upah karena dianggap tidak bekerja. Terkait penerapan sistem kerja kontrak dan outsorching yang saat ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

“Penerapan konsep ini dinilai akan semakin melanggengkan praktik kerja kontrak dan outsorching yang marak terjadi dan selama ini ditolak oleh kaum buruh karena menghilangkan kepastian kerja,” katanya.

BACA JUGA:  Seragam Gratis, Amsakar–Li Claudia Ringankan Beban Warga Batam

Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah mewacanakan adanya tunjaungan PHK bagi buruh yang mengalami PHK. Sekilas hal ini seperti melindungi hak buruh yang mengalami PHK.

Namun yang patut dipertanyakan adalah perihal jumlah dan bagaimana pelaksanan pemberian tunjangan PHK tersebut, mengingat selama ini buruh dengan status pekerja tetap pun, masih harus berjuang susah payah untuk mendapatkan hak- haknya bahkan yang telah diputus oleh pengadilan.

Berita Terkait

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita
BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam
Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen
Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran
BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Berita Terbaru