Aliansi Buruh Batam Bergerak Tolak CILAKA

- Admin

Senin, 2 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh di depan kantor Walikota Batam

Ribuan buruh di depan kantor Walikota Batam

Batam, inikepri.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam Bergerak menggelar unjuk rasa “Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja”, didepan Kantor Walikota Batam, Senin (02/03).

Dalam aksinya dibawah terik matahari, para buruh meminta Walikota Batam dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan.

“Walikota Batam harus menolak RUU ini, jika tidak mau mendengarkan aspirasi kami, sebagai rakyat, mending buang kelaut saja” kata salah seorang orator.

RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun akan menjelma menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan buruh dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta kerusakan ekologis yang dampaknya akan kembali dipikul oleh masyarakat.

Baca Juga :  Larangan Mudik, Pelabuhan Batam Masih Layani Penumpang

“Dalam penyusunen draft RUU Cipta Lapangan Kerja ini, setidaknya terdapat beberapa hal dalam sektor ketengakerjaan yang dinilai potensial merugikan kalangan buruh,” ujarnya.

Salah satunya yakni, terkait adanya peluang penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu. Pihaknya mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin ihwal penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu, tidak akan menjadi pemicu merebaknya praktik upah perjam pada jenis pekerjaan lain.

“Sebagaimana halnya yang terjadi dengan ketentuan kontrak dan outsorching dalam UU Ketenagakerjaan yang awalnya hanya dimaksudkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun praktiknya justru diterapkan pada jenis pekerjaan inti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2020, Polda Kepri Tangani 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Ia menambahkan, ketika ketentuan ini diberlakukan maka cuti haid, melahirkan, dan pasca melahirkan bagi buruh perempuan maupun cuti lainya yang diambil oleh buruh secara umum berpotensi tidak akan memperoleh upah karena dianggap tidak bekerja. Terkait penerapan sistem kerja kontrak dan outsorching yang saat ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

“Penerapan konsep ini dinilai akan semakin melanggengkan praktik kerja kontrak dan outsorching yang marak terjadi dan selama ini ditolak oleh kaum buruh karena menghilangkan kepastian kerja,” katanya.

Baca Juga :  KNPI Harap Gubernur Ansar Beri Diskresi ke Nelayan Soal Penggunaan Pukat Udang

Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah mewacanakan adanya tunjaungan PHK bagi buruh yang mengalami PHK. Sekilas hal ini seperti melindungi hak buruh yang mengalami PHK.

Namun yang patut dipertanyakan adalah perihal jumlah dan bagaimana pelaksanan pemberian tunjangan PHK tersebut, mengingat selama ini buruh dengan status pekerja tetap pun, masih harus berjuang susah payah untuk mendapatkan hak- haknya bahkan yang telah diputus oleh pengadilan.

Berita Terkait

Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam
Rakor Terkait Transmigrasi di Rempang, Menko AHY: Jadikan Contoh Sukses Pembangunan Kawasan Ekonomi Berkelanjutan
68 Kepala Keluarga Warga Rempang Terima Sertifikat Hak Milik
RPJMD Batam Sesuaikan Visi Misi Amsakar-Li Claudia
Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Akan Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan
Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako
Li Claudia Chandra Sebut Kemudahan Perizinan Mampu Tingkatkan Gairah Investasi di Batam
Peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Amsakar Ajak Jamaah Amalkan Al-Qur’an dalam Kehidupan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:17 WIB

Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:51 WIB

68 Kepala Keluarga Warga Rempang Terima Sertifikat Hak Milik

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:10 WIB

RPJMD Batam Sesuaikan Visi Misi Amsakar-Li Claudia

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:59 WIB

Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Akan Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:54 WIB

Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB