BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Sabu Via Jasa Expedisi

- Publisher

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) adakan Ekspos Bersama hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram di Media Center Polda Kepri, Senin (2/11/2020). 

Tangkapan berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.

Untuk tangkapan di TPS PB pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 526 gram yang disembunyikan pada lima bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam dinding kardus,. 

“Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, PJT atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman melalui TPS PB,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pemindai x-ray petugas di TPS PB mencurigai salah satu paket di dalam karung dengan nomor kantong 9900731****,” tambah Iwan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap Oknum Polisi Tipu Rp280 Juta Janji Lulus Bintara

Terhadap paket yang mencurigakan tersebut, petugas melacak isi paket dengan bantuan unit K-9, dengan hasil anjing pelacak (K-9) merespon paket tersebut. 

“Setelah K-9 merespon paket tersebut, paket dibuka dan diperiksa, di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu,” lanjut Iwan.

Pukul 10.30 WIB, paket tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan narcotest. 

Hasil tes menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung sabu. 

Paket dengan pemberitahuan makanan ringan tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Batam, dengan tujuan pengiriman ke seseorang inisial NP di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kanwil DJBC Jatim II, Subdit Narkotika Ditrektorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Polda Kepri.

“Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020, pukul 16.04 WIB petugas berhasil mengamankan sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB, namun kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. 

BACA JUGA:  Tanpa Halal Bihalal, Wako & Wawako Batam Ganti Dengan Berbagi Nasi Kotak Saat Lebaran

Diketahui paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dan alamat yang sama dengan tangkapan di TPS PB.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama NP di Magetan, selaku penerima paket tersebut,” tambah Harry.

Untuk tangkapan sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020. Tangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

“Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tj. Priok, dibantu oleh tim K-9 BC Batam, petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya,” ujar Iwan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tegas: Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Tanpa Kompromi

Setelah ditemukan barang bukti, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa ia akan berangkat bersama rekan wanita inisial DS, dilakukan pengejaran terhadap DS.

“Pukul 13.15 petugas berhasil menemukan DS, diperiksa dan ditemukan dua bungkus juga di pakaian dalamnya,” tambah Iwan.

Berat barang bukti berasal dari FR seberat 520 gram, dan dari DS seberat 538 gram.

“Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu total sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iwan.

Selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Ekspos Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

Hasil tangkapan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa dari peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral. (RM)

Berita Terkait

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun
Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara
Pemko Batam Gelar Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Hadirkan Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar
Cuaca Kepri 15 Juni: Hujan Ringan hingga Petir, Natuna dan Anambas Diminta Waspada

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25 WIB

Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 10:23 WIB

Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara

Berita Terbaru