Bawa Putaw, Pria Ini Ditangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Polda Kepri)

(Dok. Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – S alias K diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram.

Penangkapan tersangka terjadi pada Senin (24/5/2021), sekira jam 13.00 WIB. Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika golongan I jenis Putaw.

BACA JUGA:  Link Daftar Vaksin Sinovac untuk Warga Batam

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pukul 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S alias K) dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan pelaku.

“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Setelah ditangkap, tersangka (S alias K) mengakui bahwa mengambil barang haram itu (Putaw) atas perintah tersangka lainnya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA:  Resmikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Punggur, Ansar Berharap Masyarakat Bisa Mudik Dengan Lancar dan Aman

Selain Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram (satu plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam), petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni satu unit Telepon Genggam (HP) dan satu lembar fotocopy identitas tersangka (KTP).

BACA JUGA:  Buka Bazar PKK, Amsakar: UMKM Jangan Sekadar Bertahan, Harus Berkembang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun. (IS)

Berita Terkait

Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Soroti Keunggulan FTZ dan Infrastruktur
Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah
Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan
BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21 Miliar Sepanjang 2025, Salurkan Rp21,039 Miliar kepada Mustahik
Warga Nongsa Apresiasi Program Kerakyatan Amsakar-Li Claudia, dari Seragam Gratis hingga Beasiswa
Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia
Amsakar Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Wilayah Maritim
Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV: Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:04 WIB

Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Soroti Keunggulan FTZ dan Infrastruktur

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:00 WIB

BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21 Miliar Sepanjang 2025, Salurkan Rp21,039 Miliar kepada Mustahik

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:17 WIB

Warga Nongsa Apresiasi Program Kerakyatan Amsakar-Li Claudia, dari Seragam Gratis hingga Beasiswa

Berita Terbaru