Jahat! Resedivis Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur

- Admin

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Unit Operasional dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus seorang tersangka berinisial AS terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (05/11/2020) malam.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan SIK, MH.

AS sebelumnya pernah mendekam dibalik jeruji besi karena pernah melakukan tindak pidana yang sama, pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  BP Batam Lantik 23 Pejabat Tingkat II, Penataan Struktural Dipercepat di Era Kepemimpinan Amsakar

Kronologis kejadian bermula saat ibu kedua korban pulang ke rumah, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 19:00 WIB. Namun, mendapati kedua korban sudah tidak ada di rumah.

Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020) sekira pukul 18.00WIB, ibu korban mendapati informasi dari orang tua teman korban yang berinisial BS, yang mengatakan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Sdri. BS untuk menjemput korban, lalu pada saat korban sudah berada dirumah korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan ancaman apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh terlapor.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Apresiasi Closing Ceremony SKK Migas Wilayah Sumbagut

Kemudian pada Selasa (03/11/2020), awalnya ibu korban bertanya kepada anaknya berinisial KA, “Ada tidak dicium dengan Bang AS?,” dan dijawab anak “KA di colok ma mumuk (kemaluan) dengan Bang AS mengggunakan tangan,”.

Baca Juga :  Brimob Polda Kepri Gelar Patroli di Sejumlah Obvit dan Tempat Ibadah

 

Tersangka berinisial AS (ist)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru