INIKEPRI.COM – Unit Operasional dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus seorang tersangka berinisial AS terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (05/11/2020) malam.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan SIK, MH.
AS sebelumnya pernah mendekam dibalik jeruji besi karena pernah melakukan tindak pidana yang sama, pencabulan anak dibawah umur.
Kronologis kejadian bermula saat ibu kedua korban pulang ke rumah, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 19:00 WIB. Namun, mendapati kedua korban sudah tidak ada di rumah.
Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020) sekira pukul 18.00WIB, ibu korban mendapati informasi dari orang tua teman korban yang berinisial BS, yang mengatakan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Sdri. BS untuk menjemput korban, lalu pada saat korban sudah berada dirumah korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan ancaman apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh terlapor.
Kemudian pada Selasa (03/11/2020), awalnya ibu korban bertanya kepada anaknya berinisial KA, “Ada tidak dicium dengan Bang AS?,” dan dijawab anak “KA di colok ma mumuk (kemaluan) dengan Bang AS mengggunakan tangan,”.

Halaman : 1 2 Selanjutnya

















