Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan penerapan protokol Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sementara metode kampanye bentuk lainnya sudah ditiadakan diantaranya penyelenggaraan perlombaan, pagelaran seni budaya dan lain-lain.
Namun tim kampanye ternyata tetap dengan niat awal mereka, melaksanakan tarian bersama dipenghujung rangkaian acara. Mengetahui hal itu, petugas Pengawas menghubungi Ketua Panwascam Batam Kota yang sedang berada dilokasi lain melalui sambungan telefon untuk menginfornasikan perkembangan situasi. Mendengar hal itu Ketua Panwascam Batam Kota langsung menuju lokasi kampanye.
Sekitar pukul 17.10 WIB Ketua Panwascam Batam Kota sampai dilokasi dan langsung menemui tim kampanye untuk mengingatkan bahwa kegiatan tarian yang melibatkan seluruh peserta kampanye tidak diperkenankan. Sempat terjadi adu argumentasi, namun tim kampanye tetap pada pendirian untuk melaksanakannya. Sementara dua orang anggota Pengawas yaitu Pengawas Kelurahan Sukajadi dan Pengawas Kelurahan Teluk Tering yang sebelumnya mengawasi dari awal diarahkan untuk bergeser menuju ke arah Kelurahan Sungai Panas mengawasi kegiatan kampanye lainnya.
Akhirnya acara tarian yang melibatkan seluruh peserta tetap dilaksanakan, Ketua Panwascam Batam Kota mendokumentasikan kegiatan itu menggunakan video handphone, untuk kebutuhan laporan hasil pengawasan dan hal ini adalah prosedur baku pengawasan sesuai ketentuan yang ada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















