INIKEPRI.COM – Sindikat pengedar narkoba di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, diamankan jajaran Polda Kepri, pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB dinihari hingga pukul 06.00 WIB.
Dari sumber inikepri.com dilapangan, jajaran aparat kepolisian berhasil meringkus lima orang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Pulau tersebut.
Diketahui, empat orang yang diringkus adalah warga Pulau Kasu berinisial FR, AD, RS, dan Jo, dan DS adalah warga Selat Panjang, Riau.
Ironisnya, salah seorang pelaku berinisial FR, diketahui berprofesi sebagai seorang tenaga honorer bagian administrasi di salah satu sekolah di Pulau Kasu tersebut.
Informasi yang inikepri.com terima, kelima pelaku mendapatkan barang dari Kota Batam melalui seorang bandar berinisial IW.
IW sendiri saat ini tengah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasca penangkapan tadi pagi, kelima pelaku langsung digelandang ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
inikepri.com telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban terkait penangkapan tersebut. (RD)