INIKEPRI.COM – Polisi mengungkap kasus penipuan, penggelapan dan pencurian dengan modus love scam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial R diamankan setelah diduga menjalankan aksi serupa terhadap sedikitnya 10 korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, aksi tersebut diduga telah dilakukan R sejak April 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, R disebut pernah berada di Kamboja dan mengaku memiliki pengalaman sebagai operator love scam.
Setelah kembali ke Batam, kemampuan tersebut kemudian diduga digunakan untuk mencari korban di sejumlah wilayah.
“Pelaku berada di Batam sejak April 2026 setelah kepulangan dari Kamboja. Kemampuan yang didapat dari Kamboja sebagai operator love scam digunakan untuk melancarkan aksinya di beberapa wilayah Kota Batam,” kata Benny, Sabtu (29/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, R memanfaatkan aplikasi LINE, khususnya fitur pencarian pengguna di sekitar atau people nearby. Dari sana, pelaku diduga mencari calon korban untuk kemudian membangun komunikasi.
Komunikasi dilakukan secara rutin hingga hubungan tersebut membuat korban merasa nyaman dan percaya. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan berbagai aktivitas bersama.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Minggu (23/8/2026) terhadap korban berinisial KN.
Saat itu, R menghubungi KN dan menanyakan rencana menonton bioskop. Korban menolak karena memiliki agenda menghadiri acara pernikahan temannya.
R kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban. Tawaran tersebut sempat diterima, namun rencana kembali berubah setelah korban membatalkan kehadirannya di acara pernikahan.
Korban kemudian meminta R menemaninya menghadiri acara ulang tahun temannya di kawasan Greenland.
Dalam perjalanan, R sempat meminta meminjam laptop korban dengan alasan hendak membuat surat pengunduran diri. Permintaan tersebut ditolak karena laptop korban dalam kondisi rusak.
Setelah acara selesai sekitar pukul 18.00 WIB, R mengajak korban menuju Mega Mall Batam Kota. Namun, di tengah perjalanan, arah tujuan berubah ke kawasan Perumahan Orchard Park, Batam Kota.
Sesampainya di sekitar Indomaret Podomoro Orchard Park, R kemudian meminta korban membeli minuman di dalam minimarket dengan alasan mengalami sakit tenggorokan.
Sebelum korban turun dari mobil, R kembali meminta meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan untuk mendengarkan musik.
Korban kemudian masuk ke minimarket. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan R untuk membawa kabur kendaraan, telepon genggam serta tas milik korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tim Opsnal Polsek Batam Kota bersama tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi R sebagai terduga pelaku.
R akhirnya diamankan di tempat tinggalnya pada Minggu (23/8/2026) dan dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Ada 9 Korban Lain
Polisi menduga kasus yang dialami KN bukan merupakan aksi tunggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sembilan korban lainnya sejak April 2026.
Sejumlah lokasi yang disebut polisi berkaitan dengan aksi tersebut antara lain kawasan Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costa Rica, Indomaret Orchard, Alfamart di belakang MTC, Alfamart dekat DC Mall, serta sejumlah titik di kawasan Orchard Park.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Suzuki Baleno warna putih, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa telepon genggam serta empat unit laptop.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan R, termasuk mengidentifikasi korban lainnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan.
Untuk dugaan pencurian, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Sementara dugaan penipuan dan penggelapan masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membangun pertemanan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi. Hubungan yang terlihat akrab di ruang digital tetap perlu disikapi dengan kewaspadaan, terutama ketika mulai muncul permintaan untuk menyerahkan barang pribadi, meminjam perangkat atau mengikuti ajakan ke tempat tertentu.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















