Sosok Praka Marten, Oknum TNI Yang Mutilasi Istri Sendiri

- Publisher

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Praka Marten bertugas di Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera, satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam I/Bukit Barisan.

Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto, di Pengadilan Militer Tinggi I Medan

BACA JUGA:  VIRAL! Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut di Balikpapan karena Sedekah

Hukuman ini dinilai lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntut dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dengan dibantu dua orang wanita yang salah satunya adalah selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Bejat! Paman Perkosa Keponakan Usia 10 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Sejumlah fakta tragis terungkap di balik pembunuhan keji yang dilakukan Praka Marten.

Sebelum selingkuh dengan Winda, Marten juga diketahui pernah selingkuh dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30 tahun).

Melalui media sosial, mereka berkenalan pada Maret 2018. Namun, hubungan asmara mereka tak bertahan lama karena Marten kemudian berkenalan dengan Winda. Sejak saat itu, Marten dan Samaria hanya sekadar teman.

BACA JUGA:  Amsakar Bawa RKA BP Batam 2027 ke DPR RI, Rp665 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur

Sebelum dibunuh, Ayu sudah mengendus aroma perselingkuhan Marten dengan Winda dan melaporkannya ke Korem 023/KS, tempat Marten bertugas.

Berita Terkait

BP Batam Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Cuaca Kepri Rabu 21 Oktober: Batam hingga Bintan Berkabut Asap, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

BP Batam Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terbaru