INIKEPRI.COM – Para Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam telah menyampaikan salah satu syarat mutlak untuk menjadi calon kepala daerah yang akan ikut pada konteslasi Pilkada pada tahun 2020 yaitu melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera ( LHKPN ).
Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 huruf k Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 huruf k menyatakan bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pada Pilkada Kota Batam yang diikuti oleh 2 Pasangan Calon, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad, kedua Paslon telah melengkapi syarat mutlak tersebut.
Berikut ini data harta kekayaan pasangan serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang di laman LHKPN KPK
Muhammad Rudi

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 31 Agustus 2020, Rudi melaporkan total keseluruhan harta yang dimilikinya sebesar Rp 48.054.188.949.
Amsakar Achmad

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Januari 2020, Amsakar Achmad melaporkan harta yang dimilikinya mencapai Rp 2.092.238.877. (RD)
Komentar