Bawa Sabu 2 Kilogram, Seorang Pria Diringkus di Pantai Tanjung Buntung

- Publisher

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Satu (1) orang tersangka bernama inisial DA (24) di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Jumat (11/12/2020), sekira pukul 23.16 WIB, di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Warga yang ngekost di Genta II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam itu diamankan lantaran diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 bungkus sabu) atau 2 kilogram (Kg) yang rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

“Kita berhasil mengamankan BB dari tersangka DA yakni 2 kg sabu. Yang mana asal muasalnya dari Malaysia,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yuan Yin Wang dan dibungkus lagi menggunakan plastik transparan.

Selain BB Narkotika jenis sabu yang yang diamankan, Sat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan satu (1) satu tas sandang (warna hitam), satu (1) tas sandang (abu-abu) merek Adidas. Kemudian satu (1) unit Handphone dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor.

BACA JUGA:  OTT Beras PKH, Ketua RW 3: Mereka Fitnah, Saya dan Warga Siap Jadi Saksi!
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, barang haram seberat 2 kg tersebut jika diasumsikan bisa menyelamatkan 6 ribu hingga 8 ribu jiwa manusia. Dengan asumsi, kata Kapolresta Barelang, 1 gram bila dikonsumsi oleh tiga (3) hingga empat (4) orang.

“DA terancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tak Pakai Penutup, Truk Pengangkut Tanah Ditegur Kasat Lantas Barelang

Informasi yang diterima inikepri.com dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diterima dari seseorang yang tidak ia (DA) kenal yang rencananya barang tersebut akan diserahkan oleh seseorang di Kota Batam.

“Tersangka berikut BB akan segera diberkas dengan cepat dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Keterangan dari tersangka, ia (DA) mengakui bahwa sabu diterima dari orang yang tidak dikenal di Kota Batam. Namun, menunggu perintah dari seseorang bernama inisial (N) dan sudah di DPOkan/buronan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang. Kemudian tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saudara N dan dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut,” ujar Kapolresta Barelang mengakhiri. (IS)

Berita Terkait

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terbaru