BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli, Tarifnya Jadi Segini?

- Publisher

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai bulan Juli 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akam menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati dilansir dari CNBCINDONESIA menjelaskan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan akan selesai akhir Juni ini.

Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.

“Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene.

BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelasnya.

Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nah, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

BACA JUGA:  Wajib Dibaca! Ini Juklak Perjalanan Liburan Akhir Tahun

Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat membuka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Batam Kota di Aula Politeknik Batam. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Batam

Amsakar: Masa Depan Batam Ditentukan Daya Saing SDM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB