BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu

- Publisher

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita. Foto: ANTARA

Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita.

Kepala Bea Cuka Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan kedua barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (15/9).

“Sabu-sabu itu dibawa dua penumpang berinisial A dan R, dengan menumpang kapal Pelni Bukit Raya,” kata Tri Hartana dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA :

Kedapatan Bawa Sabu 3 Kg, Penumpang Fery Domestik Diamankan Polsek KKP Batam

BACA JUGA:  Permudah Kegiatan Sosial, Rahma Serahkan Tenda dan Kursi kepada Perangkat RT Kelurahan Pinang Kencana

Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Ekstasi Jenis Lain Melalui Paket Barang Kiriman

Kedua penumpang itu, katanya, kedapatan membawa sabu-sabu saat pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesin X-Ray.

Saat itu, sambungnya, petugas mendeteksi ada bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh A dan R.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal berwarna putih, yang kemudian diketahui narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan untuk menyerahkan pelaku A dan R disertai barang bukti tersebut.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pasang Hotspot Gratis di 34 Lokasi, Teguh Imbau Masyarakat Gunakan Internet dengan Bijak

Sedangkan, barang bukti berupa 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal cepat berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Minggu (17/9).

Ia kedapatan membawa pil ekstasi saat proses pemeriksaan melalui mesin dan citra X-Ray di pintu kedatangan penumpang.

“Tim kami mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang A,” ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, di mana di dalamnya berisi pil ekstasi sebanyak 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.

BACA JUGA:  Wako Rahma Dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Tanjungpinang

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penahanan barang berikut penumpang A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menambahkan perempuan berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Pihaknya bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan guna mencegah penyeludupan narkoba di daerah tersebut.

“Dari penelusuran kami, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kurir yang membawa ekstasi ini,” ujarnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru