INIKEPRI.COM – Bagi kamu yang berniat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan pasangan, perlu mempersiapkan persyaratan nikah terlebih dahulu. Persyaratan nikah biasanya berupa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan akta nikah
Dokumen persyaratan nikah ternyata cukup banyak nih. Oleh karena itu sebaiknya kamu dan pasangan sudah mempersiapkannya minimal tiga bulan sebelum pernikahan agar menimbulkan kendala menuju hari pernikahan.
Pernikahan yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika kamu menyelenggarakan pernikahan di luar jam kerja KUA maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu saja.
Persyaratan Nikah Terbaru
Dikutip dari Indozone bagikan persyaratan nikah terbaru, baik di KUA maupun di rumah, lengkap dengan peraturan Kementerian Agama terkait protokol kesehatan saat pernikahan berlangsung.
Persyaratan Nikah di KUA
Calon pengantin yang ingin menikah dapat mendatangi KUA di kecamatan yang sesuai dengan domisili untuk mendaftakan pernikahan dengan membawa dokumen berikut ini.
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan izin orangtua apabila pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat Izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
Persyaratan Calon Suami
Persyaratan nikah yang harus dipersiapkan oleh calon suami adalah dokumen-dokumen berikut ini.
- Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan untuk memohon blangko N1, N2, N3, dan N5
- Datang ke KUA setempat untuk memperoleh surat pengantar atau rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan)Jika calon istri berada satu daerah atau kecamatan maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri
Lampiran
- Fotokopi KTP
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
- Pas foto 3×4 = 2 lembar (jika calon istri dari luar daerah)
- Pas foto 4×6 = 5 lembar (jika calon istri satu daerah atau kecamatan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya