Terbaru! Persyaratan dan Prosedur Pernikahan di KUA

- Publisher

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Photo/Pixabay/oleynikkonstantin)

(Photo/Pixabay/oleynikkonstantin)

Persyaratan Calon Istri

Persyaratan nikah yang harus dipersiapkan oleh calon istri adalah dokumen-dokumen berikut ini. 

  • Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan untuk memohon blangko N1, N2, N3, dan N5
  • Datang ke KUA setempat bersama calon suami dan wali untuk mendaftarkan nikah sekaligus pemeriksaan administrasi
  • Calon suami dan calon istri akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4
BACA JUGA:  Tolak Disebut Pelakor, Wanita Ini Sebut Istri Pacarnya Tidak Berhijab Sehingga Berpaling

Lampiran

  • Fotokopi KTP
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  • Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat keterangan Wali jika alamat Wali tidak berasal dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
  • N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
BACA JUGA:  Bugatti Dijual Rp 53 Miliar di Singapura, tapi Tak Bisa Dikendarai

Prosedur Pengajuan Nikah di KUA

Mengajukan pernikahan di KUA memerlukan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut prosedur pengajuan pernikahan di KUA.

  • Penentuan Lokasi Akad Nikah
  • Persyaratan nikah di KUA memiliki prosedur pengajuan berupa penetapan lokasi akad nikah. Jika lokasi berbeda dengan KTP domisili, kamu bisa mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
BACA JUGA:  Mau Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Gak? Simak Mekanismenya Nih

dengan KTP domisili, kamu bisa mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.

Berita Terkait

Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya
Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Senin, 4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Berita Terbaru