Persyaratan Calon Istri
Persyaratan nikah yang harus dipersiapkan oleh calon istri adalah dokumen-dokumen berikut ini.
- Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan untuk memohon blangko N1, N2, N3, dan N5
- Datang ke KUA setempat bersama calon suami dan wali untuk mendaftarkan nikah sekaligus pemeriksaan administrasi
- Calon suami dan calon istri akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4
Lampiran
- Fotokopi KTP
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
- Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat keterangan Wali jika alamat Wali tidak berasal dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
- N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Mengajukan pernikahan di KUA memerlukan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut prosedur pengajuan pernikahan di KUA.
- Penentuan Lokasi Akad Nikah
- Persyaratan nikah di KUA memiliki prosedur pengajuan berupa penetapan lokasi akad nikah. Jika lokasi berbeda dengan KTP domisili, kamu bisa mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
dengan KTP domisili, kamu bisa mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















