Ketahui, Ini Enam Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

- Admin

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah mulai menyiapkan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19. Jadwal dan tahapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes itu diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19.

Ada enam kelompok prioritas penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) Permenkes itu. Enam kelompok itu yakni:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

Baca Juga :  Kasus COVID-19 di Tanjungpinang Meningkat

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Siapa saja petugas pelayanan publik yang bakal diprioritaskan? Pasal 8 ayat (6) menyebut, mereka adalah petugas di

bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sedangkan pelaku perekonomian strategis yang bakal mendapat prioritas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungpinang Ikuti Kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Sementara pasal 15 ayat (2) menyebut, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Kesehatan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc- BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Meski telah menetapkan 6 vaksin yang bakal digunakan, pemerintah tak menutup mata terhadap perkembangan ilmu dan teknologi terbaru. Jika dalam perkembangannya ada calon vaksin yang dianggap efektif dan telah masuk dalam daftar calon vaksin di World Health Organization (WHO), pemerintah membuka kemungkinan untuk menggunakannya.

Baca Juga :  Ini 4 Perbedaan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca

Untuk jenis vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi, demikian pasal 7 ayat (4) Permenkes itu menyebut, harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis.

Penegasan tak adanya pungutan ini juga diatur dalam pasal 3 ayat (3) Permenkes itu

Pada ayat (1) dan (2) pasal 3 Permenkes itu menyebut tentang pelaksanaan vaksin. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintan kabupaten/kota. (AFP)

Berita Terkait

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online
Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita
Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik
Tak Takut Maag, Ini Makanan Penambah Darah yang Ramah Lambung
Manfaat Mandi Subuh, Dari Daya Tahan Tubuh hingga Kesehatan Mental

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:47 WIB

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:29 WIB

Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:56 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:06 WIB

Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita

Berita Terbaru