Ketahui, Ini Enam Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

- Publisher

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah mulai menyiapkan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19. Jadwal dan tahapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes itu diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19.

Ada enam kelompok prioritas penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) Permenkes itu. Enam kelompok itu yakni:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

BACA JUGA:  Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Siapa saja petugas pelayanan publik yang bakal diprioritaskan? Pasal 8 ayat (6) menyebut, mereka adalah petugas di

bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sedangkan pelaku perekonomian strategis yang bakal mendapat prioritas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

BACA JUGA:  Batam Siap Jalankan Kebijakan Bebas Karantina Untuk Wisman

Sementara pasal 15 ayat (2) menyebut, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Kesehatan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc- BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Meski telah menetapkan 6 vaksin yang bakal digunakan, pemerintah tak menutup mata terhadap perkembangan ilmu dan teknologi terbaru. Jika dalam perkembangannya ada calon vaksin yang dianggap efektif dan telah masuk dalam daftar calon vaksin di World Health Organization (WHO), pemerintah membuka kemungkinan untuk menggunakannya.

BACA JUGA:  Tantangan 20 Tahun Membangun Kota Otonom Tanjungpinang di Masa Pandemi

Untuk jenis vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi, demikian pasal 7 ayat (4) Permenkes itu menyebut, harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis.

Penegasan tak adanya pungutan ini juga diatur dalam pasal 3 ayat (3) Permenkes itu

Pada ayat (1) dan (2) pasal 3 Permenkes itu menyebut tentang pelaksanaan vaksin. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintan kabupaten/kota. (AFP)

Berita Terkait

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Memilih Olahraga yang Tepat Saat Berpuasa agar Tubuh Tetap Bugar
Begini Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa agar Tetap Percaya Diri
WHO Ungkap Gejala, Pola Penularan, dan Risiko Penyakit Virus Nipah
BPOM RI Tegaskan Susu Formula di Indonesia Aman

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:42 WIB

Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:15 WIB

Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:47 WIB

Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:30 WIB

Memilih Olahraga yang Tepat Saat Berpuasa agar Tubuh Tetap Bugar

Berita Terbaru