INIKEPRI.COM – Satlantas Polresta Barelang kembali menertibkan mobil truk pengangkut tanah tanpa penutup yang beroperasi di jalan raya Kota Batam, Kamis (07/01/2021).
Personil Satlantas Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi melaksanakan penindakan langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan Pasir tidak memakai penutup.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi mengatakan di samping membahayakan pengendara lain, kendaraan tersebut juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat kendaraan di jalan raya.
“Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang lebih ada berjatuhan dijalan raya. Sesuai pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang,” kata Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi.
Selain itu juga, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga ditindak langsung oleh Kasat Lantas karena dapat membahayakan pengendara lain saat di jalan raya. Kasat Lantas berharap dengan memberikan tilang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Sebelum berkendara baiknya di cek kembali kelengkapannya,” sambung dia.
Ditempat terpisah Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes (Pol) Yos Guntur, SIK mengatakan setiap hari kita terus berbenah dan menegakkan peraturan Agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif di kota Batam yg kta cintai ini .
“Termasuk peraturan lalu lintas harus di patuhi oleh setiap pemakai jalan raya,” tutup Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RBP)
Komentar