Tega! Cambuk Murid Pakai Kabel Listrik, Guru Ngaji Diciduk Polisi

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Z alias AA, seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Jajarannya. Pasalnya telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tidak lain ialah merupakan anak didiknya bernama inisial IK (15) pada bulan Desember Tahun 2020 lalu.

Mirisnya, pelaku nekat melakukan kekerasan tersebut lantaran IK tidak menghafal tugas satu (1) Juz Al-Quran dengan lancar. Sehingga membuatnya (Z alias AA) kesal lalu kemudian menghukumnya dengan cara mencambuk menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 Centimeter (Cm) sebanyak 10 kali, ke arah tubuh korban dan mengenai leher.

BACA JUGA:  Danrem 033/WP Bersama Gubernur dan Kapolda Kepri Tinjau Vaksinasi di Karimun

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam gelar Konferensi Pers pada Kamis (7/1/2021) kemarin, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moro dan Penata Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Karimun Polda Kepri. 

Adenan menjelaskan kronologis penangkapan bermula adanya informasi melalui media sosial (Medsos) dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA.

“Korban merupakan anak didiknya sendiri yang bernama inisial IK 15 tahun. IK sendiri adalah anak didik disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro. Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena anak ini (IK) tidak hafal tugas yang ia (Z alias AA) berikan yakni 1 Juz Al-Quran dengan lancar,” beber Adenan.

BACA JUGA:  “Menguatkan Silaturahmi, Meneguhkan Perubahan”, Safari Ramadan DPW Partai NasDem Kepri di Karimun Jadi Momentum Konsolidasi

Dijelaskannya, sehingga membuat tersangka Z kesal lalu mencambuk korban.

“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-Quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” ujarnya.

Tersangka Z alias AA (baju kaos warna orange) ketika ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan) usai gelar Konferensi Pers. (ist)

Akibat cambukan tersebut, kata Adenan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya yang cukup parah dan mengenai leher korban. 

BACA JUGA:  Anak 14 Tahun Dianiaya 2 Orang Dewasa, Pipi Korban Dipukul dan Disundut Api Rokok

“Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi trauma,” ucapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu (1) potongan kabel listrik dan sehelai baju korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” pungkasnya. (IS/Rill)

Berita Terkait

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:26 WIB

ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru