Tega! Cambuk Murid Pakai Kabel Listrik, Guru Ngaji Diciduk Polisi

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Z alias AA, seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Jajarannya. Pasalnya telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tidak lain ialah merupakan anak didiknya bernama inisial IK (15) pada bulan Desember Tahun 2020 lalu.

Mirisnya, pelaku nekat melakukan kekerasan tersebut lantaran IK tidak menghafal tugas satu (1) Juz Al-Quran dengan lancar. Sehingga membuatnya (Z alias AA) kesal lalu kemudian menghukumnya dengan cara mencambuk menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 Centimeter (Cm) sebanyak 10 kali, ke arah tubuh korban dan mengenai leher.

BACA JUGA:  Bupati Karimun Lepas 75 Prajurit Kipan-B Yonif Raider Khusus 136/TS Satgas Perbantuan Pemda Papua Barat

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam gelar Konferensi Pers pada Kamis (7/1/2021) kemarin, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moro dan Penata Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Karimun Polda Kepri. 

Adenan menjelaskan kronologis penangkapan bermula adanya informasi melalui media sosial (Medsos) dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA.

“Korban merupakan anak didiknya sendiri yang bernama inisial IK 15 tahun. IK sendiri adalah anak didik disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro. Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena anak ini (IK) tidak hafal tugas yang ia (Z alias AA) berikan yakni 1 Juz Al-Quran dengan lancar,” beber Adenan.

BACA JUGA:  PROJO Berbagi Ratusan Takjil di Karimun

Dijelaskannya, sehingga membuat tersangka Z kesal lalu mencambuk korban.

“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-Quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” ujarnya.

Tersangka Z alias AA (baju kaos warna orange) ketika ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan) usai gelar Konferensi Pers. (ist)

Akibat cambukan tersebut, kata Adenan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya yang cukup parah dan mengenai leher korban. 

BACA JUGA:  PS Batam Jadi Kampiun di Soeratin Cup U-17 Zona Kepri

“Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi trauma,” ucapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu (1) potongan kabel listrik dan sehelai baju korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” pungkasnya. (IS/Rill)

Berita Terkait

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas
Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja
Pemerintah Bangun Tangki Minyak di Karimun Mulai Mei 2026, Dongkrak Cadangan Nasional Jadi 30 Hari
14 Murid MAN Karimun Ikuti Rangkaian Tes Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Karimun Tahun 2026
Ayo Ikut! Lomba Lampu dan Kereta Hias Siap Ramaikan Lebaran di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”

Sabtu, 25 April 2026 - 06:38 WIB

Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun

Jumat, 24 April 2026 - 07:30 WIB

Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja

Berita Terbaru