Simpan Sabu di Lemari Cuci Piring, Seorang Pria Diciduk Polisi

- Publisher

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Senin (11/1/2021).

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Haul ke-4, Pietra Paloh Dedikasikan Rumah Singgah ArRahman Rusli Paloh ke Mendiang Ayah Tercinta

Setelah turun ke lapangan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya Tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. 

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Amsakar 'Skakmat' Ketua Percasi di Pembukaan Turnamen Catur Batam

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RD)

Berita Terkait

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir
Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata
Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau
Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri, TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan
Ranperda LAM Batam Belum Diputuskan, DPRD Tunda Paripurna hingga Mei 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Senin, 27 April 2026 - 08:30 WIB

Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau

Berita Terbaru