Gerebek Narkoba di Pulau Terong, 48 KG Sabu Diamankan

- Publisher

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Upaya aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba terus dilakukan. 

Teranyar, pada Selasa (19/1/2021) pagi, jajaran aparat penegak hukum berhasil meringkus seorang pemilik sabu di Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Dalam penggerebekan ini, seorang tersangka berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian. Tersangka berinisial HY.

Barang bukti yang diamankan berupa Narkoba jenis Sabu. Tak tanggung-tanggung, total Sabu yang diamankan itu berjumlah 48 Kg atau bernilai Rp56 Milyar. Sabu itu disimpan dalam bungkus teh China.

BACA JUGA:  Amsakar Luncurkan Bank Sampah Kecamatan Lubuk Baja

Informasi yang inikepri.com himpun di lapangan, Sabu ini sebagian disimpan oleh HY di rumahnya.

“Sebagian HY simpan di Masjid dekat rumahnya,” kata sumber inikepri.com.

Selanjutnya, HY digiring ke Polda Kepulauan Riau guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lagi Asyik Nyabu di Hotel, 3 Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Bagi masyarakat hinterland, HY selama ini dikenal lama sebagai pemain smokel (penyelundup).

“Bisa dikatakan dia (HY-Red) adalah veteran di dunia smokel,” kata sumber inikepri.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/1/2021).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepriofficial)

Pengungkapan kasus Narkoba ini juga menunjukkan bahwa mafia narkotika internasional masih menggunakan pola kuno yang memanfaatkan pulau-pulau kecil dan terluar  di perairan Indonesia. (RD)

BACA JUGA:  Nasib Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda 'Ditangan' DPP Nasdem

Catatan Redaksi: Jumlah sabu berdasarkan konferensi pers Polda Kepri adalah 46 Kg.

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru